Cybernews.id - Pontianak - Kalbar.
Beredar disemua Group Whatsaap tentang tudingan Kegagalan Kepemimpinan Gubernur Kalimantan Barat tentang Kewenangan Pemekaran Kapuas Raya pada Kinerja mass Jabatan selama 5 Tahun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan-Barat yang perlu mendapatkan pencerahan dalam pandangan Kita khususnya para warga Kapuas Raya
5 Tahun Jabatan Kepala Daerah dapat kita lihat jika kita teliti dan tidak berpandangan mengarah pada pandangan sikap yang lebih boleh dibilang terunsur Tendensius pada Pemerintah
Pemerintah Daerah (Gubernur red) pada saat menjabat 5 Tahun sudah dilaksanakan, dan melaksanakan semua syarat pemekaran dan sudah dipenuhi, akan tetapi oleh Pemerinthan pusat masih moratorium sampai saat sekarang ini mungkin jika Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan -Barat punya dan diberi Kewenangan untuk melakukan pemekaran, mungkin sudah sejak 5 tahun kepemimpinan Beliau (Gubernur Sutarmidji red) sudah pasti melakukan Pemekaran Wilayah mengapa tidak"
Tahun pertama kita dapat tahu bersama dan sudah disiapkannya "Anggaran untuk Pembangunan kantor , dapat kita lihat dan ketahui bersama didalam APBD, yang ternyata terpaksa dibatalkan karena tidak diperbolehkan oleh Pusat.
Lahan untuk perkantoran sudah disiapkan saat itu didekat kantor Arpusda
(T-9 KABUT BORNEO)
Editor : mit.
« Prev Post
Next Post »