Mudah dan Praktis, Polres Landak Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan SKCK Full Online Melalui Super App Polri
On Juni 03, 2026
Cybernews.id - Landak
Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Landak mengajak warga memanfaatkan layanan pengajuan SKCK secara penuh melalui aplikasi Super App Polri yang dapat diunduh melalui Play Store dan Apple store.
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor kepolisian.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa inovasi layanan SKCK online merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Landak untuk memanfaatkan layanan SKCK online melalui Super App Polri. Dengan sistem ini, proses pengajuan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari mana saja. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih lokasi pencetakan dan jadwal pengambilan SKCK sesuai domisili yang diinginkan," ujar AKBP Devi Ariantari.
Dalam proses pengajuan SKCK online, pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung dalam format digital, yakni foto Kartu Keluarga (KK) dengan format JPG atau PNG ukuran maksimal 5 MB, foto Akta Kelahiran format JPG atau PNG ukuran maksimal 5 MB, foto ijazah terakhir format JPG atau PNG ukuran maksimal 5 MB, serta pas foto berlatar belakang merah menggunakan baju berkerah, tanpa kacamata dan tanpa peci dengan format JPG atau PNG ukuran maksimal 30 MB.
Adapun alur pengajuan SKCK online dimulai dengan mengunduh aplikasi Super App Polri melalui Play Store atau Apple store setelah aplikasi terpasang, pemohon melakukan verifikasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diawali dengan proses pemindaian wajah untuk verifikasi identitas.
Selanjutnya, pemohon diminta memasukkan alamat email, membuat kata sandi, dan menginput nomor telepon yang aktif. Setelah akun berhasil diverifikasi dan siap digunakan, pada halaman utama aplikasi tersedia berbagai fitur layanan, termasuk fitur SKCK yang dapat dipilih untuk memulai proses pendaftaran.
Sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, pemohon harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan untuk diunggah ke dalam sistem. Pemohon kemudian mengisi seluruh kolom pendaftaran sesuai petunjuk dan tahapan yang tersedia pada aplikasi.
Salah satu keunggulan terbaru layanan SKCK online ini adalah pemohon dapat memilih tujuan keperluan pembuatan SKCK, menentukan lokasi pencetakan SKCK di wilayah yang diinginkan, serta memilih tanggal pengambilan sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini.
Untuk pembayaran, biaya penerbitan SKCK dilakukan secara digital melalui kanal resmi BRI Virtual Account. Adapun tarif penerbitan SKCK yang berlaku sesuai ketentuan adalah sebesar Rp30.000.
Polres Landak berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital ini guna mempercepat proses administrasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Penulis : Humas Polres Landak












