Mediasi Sengketa Lahan Hutan Antara PT.Palma Adinusa Lestari Dengan Warga Desa Nanga Pak Belum Membuah Hasil Antara Kedua Pihak.
On Februari 05, 2026
Cybernews.id - Melawi - Kalbar
Diduga akibat keserakahan dari pihak Perusahaan dan pihak warga penyerahan Tanah, diduga bukan Hak milik sendiri membuat Keluarga pemilik Hak Tanah dari Almarhum M.Nuh sangat merasa di rugikan, oleh para oknum dari pihak perusahaan dan warga penyerahan Tanah diduga bukan hak milik sendiri.
" Lahan hutan tersebut terletak di kiri kanan sungai Sopan wilayah Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalbar, Pada hari Rabu 4/2/2026 resmi memasuki tahap mediasi di Aula Kantor Camat Sayan di pimpin lansung oleh Camat Sayan Angga Pareira, S.STP.,M.A.P, di dampingi Sekcam Sayan, beserta para perangkatnya,hadir juga danramil Sayan, Perwakilan Kapolsek Sayan dan hadir juga para Manajer, Asisten, Humas, dan manajemen Perusahaan PT.Palma Adinusa lestari, serta warga Ahli Waris Lahan Hutan milik Almarhum M.Nuh, dan hadir juga Kepala Desa Nanga Pak Siaini dan Ramli selaku Saksi perbatasan tanah.
Menyikapi hal tersebut GM Perusahaan PT.Palma Adinusa lestari Ruswanto, mengatakan terkait permasalahan Hutan lahan yang berada di KK 1 lahan perkebunan kelapa sawit terletak di wilayah Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan, dia katakan pihak perusahaan tersebut telah menerima penyerahan dari warga (8) delapan orang, serta bukti Surat penyerahan lahan dari delapan orang, kita terima." Ucapnya.
Hengki Fernanda didampingi Abdul gaparudin dan Kades Nanga Pak Siaini menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan Hutan tanah warisan dari Almarhum M.Nuh kepada Anak Menantu dan Cucuknya, dan kami selaku Anak menantunya dan para Cucuknya wajib mempertahan dan menjaga Hak Hutan Tanah tersebut sampai kapanpun sebelum ada kesepakatan pembayaran dari perusahaan PT.Palma Adinusa lestari kepada pihak kami selaku pemilik lahan, dan kami sekeluarga warisan lahan tersebut menunggu kesepakatan niat baik dari pihak perusahaan tersebut."jelasnya.
Menyikapi serta permintaan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Palma Adinusa lestari, kepada pihak ahli waris dari M.Nuh, untuk menyerahkan surat bukti kepemilikan Hutan Tanah tersebut kepada pihak perusahaan, lewat Cucuknya M.Nuh Hengki Fernanda menyerahkan berkas Surat tanda kepemilikan Tanah tersebut kepada Pimpinan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit Ruswanto selaku GM PT.Palma Adinusa Lestari di saksi oleh seluruh para undangan yang hadir dalam mediasi lahan tersebut.
Melalui dialog antara pihak perusahaan PT.Palma Adinusa lestari dengan pihak keluarga almarhum M.Nuh serta saran dan pendapat dari Tokoh masyarakat, Ketua Koprasi, Kepala Desa dan Camat, maupun dari pihak kepolisian, di putuskan pada hari Selasa 10/2/2026 pihak ahli waris dari almarhum M.Nuh dan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Palma Adinusa lestari kelapangan hutan lahan tersebut untuk memastikan titik kurdinat dan batas lahan."sepakatnya.
" Guna untuk proses solusi terbaik untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas hak masing masing di wilayah tersebut.Abd.














