Mediasi Sengketa Lahan Hutan Antara PT.Palma Adinusa Lestari Dengan Warga Desa Nanga Pak  Belum Membuah Hasil Antara Kedua Pihak.

By On Februari 05, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Diduga akibat keserakahan dari pihak Perusahaan dan pihak warga penyerahan Tanah, diduga bukan Hak milik sendiri  membuat Keluarga pemilik Hak Tanah dari Almarhum M.Nuh sangat merasa di rugikan, oleh  para oknum dari pihak perusahaan dan warga penyerahan Tanah diduga bukan hak milik sendiri.


" Lahan hutan tersebut terletak di kiri kanan sungai Sopan wilayah Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalbar, Pada hari Rabu 4/2/2026 resmi memasuki tahap mediasi di Aula Kantor Camat Sayan di pimpin lansung oleh Camat Sayan Angga Pareira, S.STP.,M.A.P, di dampingi Sekcam Sayan, beserta para perangkatnya,hadir juga danramil Sayan, Perwakilan Kapolsek Sayan dan hadir juga para Manajer, Asisten, Humas, dan manajemen Perusahaan PT.Palma Adinusa lestari, serta warga Ahli Waris Lahan Hutan milik Almarhum M.Nuh, dan hadir juga Kepala Desa Nanga Pak Siaini dan Ramli selaku Saksi perbatasan tanah.

Menyikapi hal tersebut GM Perusahaan PT.Palma Adinusa lestari Ruswanto, mengatakan  terkait permasalahan Hutan lahan yang berada di KK 1 lahan perkebunan kelapa sawit terletak di wilayah Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan, dia katakan pihak perusahaan tersebut telah menerima penyerahan dari warga (8) delapan orang, serta bukti Surat penyerahan lahan dari delapan orang, kita terima." Ucapnya.


Hengki Fernanda didampingi Abdul gaparudin dan Kades Nanga Pak Siaini menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan Hutan tanah warisan dari Almarhum M.Nuh kepada Anak Menantu dan Cucuknya, dan kami selaku Anak menantunya dan para Cucuknya wajib mempertahan dan menjaga  Hak Hutan Tanah tersebut sampai kapanpun sebelum ada kesepakatan pembayaran dari perusahaan PT.Palma Adinusa lestari kepada pihak kami selaku pemilik lahan, dan kami sekeluarga warisan lahan tersebut menunggu kesepakatan niat baik dari pihak perusahaan tersebut."jelasnya.


Menyikapi serta permintaan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Palma Adinusa lestari, kepada  pihak ahli waris dari M.Nuh, untuk menyerahkan surat bukti kepemilikan Hutan Tanah tersebut kepada pihak perusahaan, lewat Cucuknya M.Nuh Hengki Fernanda menyerahkan berkas Surat tanda kepemilikan Tanah tersebut kepada Pimpinan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit Ruswanto selaku GM PT.Palma Adinusa Lestari di saksi oleh seluruh para undangan yang hadir dalam mediasi lahan tersebut.


Melalui dialog antara pihak perusahaan PT.Palma Adinusa lestari dengan pihak keluarga almarhum M.Nuh serta saran dan pendapat dari Tokoh masyarakat, Ketua Koprasi, Kepala Desa dan Camat, maupun dari pihak kepolisian, di putuskan pada hari Selasa 10/2/2026 pihak ahli waris dari almarhum M.Nuh dan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Palma Adinusa lestari kelapangan hutan lahan tersebut untuk memastikan titik kurdinat dan batas lahan."sepakatnya.


" Guna untuk proses solusi terbaik untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas hak masing masing di wilayah tersebut.Abd.

Camat Pasar Kemis Tangerang Tinjau Normalisasi Sungai Cirarab dan Situ Gelam

By On Februari 04, 2026


MediaCyber.co.id, - Kabupaten Tangerang | Pasca banjir di wilayah villa tomang Desa Gelam jaya, UPT PUPR Propinsi Banten, berkolaborasi dengan kota, kabupaten mengadakan normalisasi kali cirarab.


Langkah ini diambil, agar tidak terulang kembali banjir yang mengakibatkan limpasan air sungai, sistem drainase yang belum optimal, serta tekanan alih fungsi lahan di kawasan padat penduduk dan industri.


Normalisasi Sungai Cirarab diadakan sebagai prioritas utama dalam upaya pengendalian banjir berkelanjutan. Sungai ini dinilai menjadi salah satu titik krusial penyebab genangan di wilayah hilir.


Supriyadi UPT PUPR Propinsi mengucapkan, kali ini kami berkolaborasi kota dan kabupaten tangerang dan provinsi untuk sungai Cirarab, karena sesuai dengan arahan gubernur banten berkordinasi dengan Tangerang raya, kota, kabupaten dan Tangerang Selatan.


“Dengan adanya normalisasi ini bisa mengurangi agar tidak terulang kembali adanya banjir, Ucapnya, Rabu (4/2/26).


Ditempat yang sama H. Nurhanudin, S.IP, M.Si camat pasar Kemis mengatakan, dengan kesempatan ini pemerintah kabupaten Tangerang bersama UPT PUPR Propinsi Banten berkolaborasi untuk menormalisasi sungai ini, semoga dengan adanya ini bisa mengurangi banjir yang melanda di desa gelam jaya kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang.


“Terimakasih buat gubernur Banten dan bupati Tangerang sudah responsif penanganan banjir yang berada di wilayah kami, ujarnya.


Lebih lanjut ia menjabarkan, normalisasi bukan hanya di sungai Cirarab saja, melainkan di danau disitu gelam, kejadian yang sering melanda desa gelam jaya bisa diatasi.


“kami berharap, kedepannya ada perbaikan tanggul dan peninggian tanggul dan pompanisasi yang mana air sungai situ gelam bisa mengalir ke sungai cira, pungkasnya.


Sementara Kapolsek pasar Kemis menambahkan, saya sangat mendukung dan mengawal dengan adanya kegiatan ini.


“Semoga dengan adanya normalisasi ini bisa mencegah kejadian banjir yang sering jadi langganan di wilayah villa tomang ini, tutupnya. (Muddin/Red)

Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Kapusdal Ops : Knalpot Brong dan Bali Jadi Prioritas

By On Februari 04, 2026


Cybernews.id- Melawi - Kalbar. 

Rabu (4/2/26) Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla Selaku Kepala Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Polres Melawi melalui Kepala Pusat Pengendalian Operasi AKP Pipit Supriatna, S.H menegaskan pengendara yang menggunakan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi (Brong) dan aksi berbahaya Balapan Liar (Bali) menjadi salah satu prioritas penegakan hukum.


"Kita sama sama mengetahui penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara yang memekakkan telinga akibat kebisingannya serta aksi berbahaya balapan liar akan kami tindak tegas mulai dari sanksi pencopotan knalpot, tilang dan kendaraan akan kami amankan hingga pemanggilan orang tua dengan surat pernyataan," tegas AKP Pipit.


Pipit menambahkan langkah himbauan dan penyebaran brosur baik secara langsung mau pu  melalui pemberitaan media telah kami lakukan. Peran serta dari semua pihak dan instansi terkait sangat penting terutama orang tua, AKP Pipit menerangkan peran serta ini akan lebih dapat menekan penggunaan knalpot dan aksi balapan liar yang dilakukan.


"Kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang digunakan untuk aksi berbahaya balapan liar tidak mungkin tidak dibawa pulang dan tidak mungkin tidak diketahui orang tuanya, untuk itu kami mengajak bersama cegah aksi ini," terang Kapusdal Ops.


Operasi Keselamatan Kapuas 2026 bertujuan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran (Kamseltibcar) lantas serta kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk tertib berlalu lintas menjelang Operasi Terpusat Ketupat Kapuas 2026.


Ketua Forum Pemuda Dayak (Fopad) Kabupaten Melawi mendukung, menyambut baik sikap tegas yang dilakukan serta siap mendukung langkah Polres Melawi sebagai wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat.


"Secara pribadi dan organisasi kami sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan, knalpot Brong sangat menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat apa lagi dengan aksi berbahaya balapan liar yang dilakukan dan untuk itu kami meminta Polres Melawi bersama instansi terkait untuk tidak ragu melakukan penegakan aturan hukum yang berlaku," tegas Saleh Tapa pria yang akrab di sapa Ongah.


Saleh Tapa menambahkan, aksi berbahaya balapan liar dengan kecepatan tinggi sering terjadi di jalan juang pada malam hari, di jembatan Melawi II dan di jalan Kota Baru Km 7 serta di jalan belakang Kantor Bupati, tentu ini sangat berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain.


"Ketegasan yang dilakukan pihak Kepolisian dan pihak terkait hendaknya di dukung oleh semua pihak khususnya orang tua, Kabupaten Melawi di kenal dengan Kota Juang Bumi Uranium jangan di cemari tindakan yang tidak terpuji, sekali lagi kami menyampaikan bahwa kami siap mendukung langkah tegas Polri," pungkas Ketua Fopad Melawi.


Hmsresmlw(s)

Editor : mit. 

Kuasa Hukum Pemkab Melawi Laporkan Oknum Pensiun PNS Ke Polres Melawi, Pemakai Aset Kendaraan Belum di Kembalikan.

By On Februari 02, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menegaskan bahwa langkah pelaporan aset kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh oknum-oknum pensiunan ke pihak kepolisian telah melalui kajian hukum yang matang dan merupakan upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemkab Melawi, Khairul Atma, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin 2 Februari 2026 terkait laporan aset kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan meski yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara.


Khairul Atma menjelaskan, Pemkab Melawi tidak serta-merta menempuh jalur pidana. Sebelum melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Perlu kami tegaskan, langkah pelaporan ke polisi ini bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Pemkab Melawi sudah melakukan kajian hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri aspek administrasi dan aturan pengelolaan aset daerah,” kata Khairul Atma.


Ia mengungkapkan, tahapan awal yang dilakukan Pemkab Melawi adalah pendekatan administratif, mulai dari pendataan aset, penelusuran status kendaraan dinas, hingga penyampaian pemberitahuan dan permintaan pengembalian aset kepada pihak-pihak yang bersangkutan.


“Urusan administratif sudah kami lakukan. Pemberitahuan, klarifikasi, dan permintaan pengembalian aset juga sudah ditempuh. Namun karena tidak ada itikad baik dari oknum-oknum pensiunan tersebut, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah hukum,” jelasnya.


Menurut Khairul, aset kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang penggunaannya terikat oleh aturan. Ketika seseorang sudah tidak lagi memiliki hubungan kedinasan, maka aset tersebut wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah.


“Ini menyangkut aset negara, aset daerah. Ketika masa tugas sudah berakhir, tidak ada lagi dasar hukum untuk menguasai atau menggunakan kendaraan dinas tersebut,” tegasnya.


Lebih lanjut, Khairul Atma menekankan bahwa langkah pemidanaan bukanlah tujuan utama Pemkab Melawi. Namun, pelaporan ke kepolisian terpaksa dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya penyelamatan aset daerah.


“Mempidanakan seseorang itu bukan keinginan pemerintah daerah. Itu adalah langkah terakhir. Tapi ketika seluruh upaya persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum harus ditempuh agar ada kepastian hukum,” ujarnya.


Ia menambahkan, langkah ini juga penting sebagai bentuk komitmen Pemkab Melawi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah.


“Pemkab Melawi berkewajiban menjaga dan mengamankan aset daerah. Ini juga menjadi pesan bahwa pengelolaan aset harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun,” tambah Khairul.


Khairul Atma berharap, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih patuh terhadap aturan, khususnya terkait penggunaan dan pengembalian aset milik daerah.


“Harapan kami, persoalan ini bisa menjadi pelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi aset daerah yang bermasalah karena tidak dikembalikan setelah masa tugas berakhir,” pungkasnya.(Abd)

Satpol PP Melawi Tertibkan PKL Yang Berjualan Buah Depan SDN 6 Nanga Pinoh.

By On Februari 01, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Melawi, kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan,"Senin 2/2/2026.


Kepala Satpol PP Kabupaten Melawi, melalui, Albert T di dampingi pak Jon welli, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Melawi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang ketertiban umum pasal 14 ayat 1, Demi ketertiban kebersihan dan keamanan lingkungan."jelasnya.


Pak Albert, selaku penegakan Perda Pemkab Melawi mengatakan, pihaknya sudah tidak lagi mentoleransi para PKL yang masih berjualan di depan SDN 6 Nanga Pinoh serta depan Taman Makam Pahlawan, sebab surat teguran ke  Satu,dua dan tiga sudah dilayangkan sesuai SOP, maka hari ini senin 2/2/2026 kita lakukan penindakan penertiban.


Pak Albert, mengimbau seluruh PKL untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.


" Pihaknya berharap para pedangan PKL di area SDN 6, depan Makam Pahlawan,maupun di jalan area Sdf Nanga Pinoh, karna itu masih dalam pengawasan dari pihaknya, dia berharap para pedagang PKL dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Juang Nanga Pinoh, sehingga Kota Juang tetap aman,tertib,dan nyaman bagi seluruh masyarakat."jelasnya. Abd.

Kasus Dugaan Kelalaian RS Primaya dalam Penanganan Pasien Kelenjar Getah Bening

By On Januari 28, 2026



Tangerang, Cybernews.id-Pada tanggal 28 Januari 2026,  melaporkan kasus dugaan kelalaian dalam sistem manajemen rumah sakit yang terjadi di RS Primaya Puspita Kebon Nanas, Kota Tangerang, terkait penanganan pasien ibu Sarmanah yang menderita penyakit kelenjar getah bening.

 

Pasien awalnya berobat di Puskesmas Suka Tani dan mendapatkan surat rujukan ke RS Primaya Pasar Kemis setelah dua kali perawatan. Namun, karena tidak memiliki alat medis untuk operasi kelenjar getah bening, pihak RS Primaya Pasar Kemis memberikan rujukan kembali ke RS Primaya Puspita Kebon Nanas.


 Pada kontrol pertama tanggal 10 Oktober 2025 dan kontrol kedua tanggal 14 Oktober 2025 di RS tersebut, pasien tidak diberikan obat sama sekali. Selanjutnya, pasien dijadwalkan menjalani operasi pada tanggal 22 Desember 2025, namun ketika datang sesuai janji, penanganan tidak dapat dilaksanakan karena dokter Abdul sedang cuti. Kondisi ini menyebabkan kelenjar getah bening pasien pecah.

 

Janji operasi yang dijadwalkan kembali pada tanggal 26 Januari 2026 juga menghadapi hambatan, dengan alasan pasien harus mendaftar ulang melalui aplikasi BBJS JKN Mobile atau mendapatkan surat perpanjangan rujukan dari Puskesmas Suka Tani. Setelah awak media melakukan klarifikasi pada hari Selasa (27 Januari 2026) ke pihak manajemen RS Primaya Puspita Kebon Nanas, pihak rumah sakit memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang pada hari Rabu (28 Januari 2026) pukul 14.00 hingga 16.00, dengan syarat pasien memperbarui tanggal rujukan.

 

Ketika keluarga pasien datang sesuai jadwal pada tanggal 28 Januari 2026, dokter Abdul Spesialis Bedah Onkologi menyangkal pernah memeriksa atau menangani ibu Sarmanah, meskipun surat-surat pemeriksaan yang ada secara jelas mencantumkan tanggal pemeriksaan dan nama dokter tersebut. Saat ditanya awak media mengenai hal ini, dokter Abdul bahkan menantang dan bersedia dilaporkan ke mana pun, termasuk hingga ke tingkat  dinas kesehatan, menteri kesehatan, gubernur dan presiden.


Kasus ini harus menjadi perhatian dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Menteri Kesehatan, Gubernur dan Presiden terutama terkait profesionalisme oknum dokter tersebut, dan diharapkan dapat ditindak lanjuti oleh pihak terkait.( Agung/Sri )

BPBD Salurkan Bantuan Logistik Untuk Warga Terdampak Banjir di Dusun Sulup Permai.

By On Januari 24, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Melawi,serahkan bantuan kepada korban terdampak banjir. Penyaluran logistik di laksanakan di Dusun Sulup permai, Desa Ulak Muid Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Saptu 24 Januari 2026.


Kadis BPBD Kabupaten Melawi, Dr. Daniel,S.P,.M.M., M.Pd.K, melalui Rahmad Mauludin selaku Kabit Dinas BPBD Melawi Menyerahkan bantuan barang tersebut, kepada  petugas di Kecamatan dan Perangkat Desa di Ulak Muid, Jumat 23/1/2026.Pada hari saptu 24/1/2026, Alek Sanderia S.Pd dan Sekdes Ulak Muid Apri Joyo S.Th, beserta Kadus Dusun Sulup Permai, membagikan bantuan dari Pihak BPBD Kabupaten Melawi, kepada warga Masyarakat di Dusun Sulup Permai.


Alek Sanderia S.Pd, warga desa Ulak Muid menyampaikan  ucapan terimakasih atas bantuan dari pemerintah daerah melalui dinas BPBD Kabupaten Melawi,

bahwa penyerahan bantuan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Melalui BPBD tentu kepada korban yang terkena bencana alam, banjir dua Minggu lalu. Bantuan yang di salurkan berupa satu Set alat kebersihan, 30 Set Selimut, 30 Set Tikar, 1 buah sampan, dengan bantuan tersebut dapat bermanfaat serta membantu meringankan beban kehidupan korban yang terdampak banjir."jelasnya.Abd.

Tanpa Ada Izin Ataupun ganti rugi, Lahan Hutan Warga Nanga Pak Digarap PT.Palma Adinusa Lestari

By On Januari 23, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Pada hari kamis 22/1/2026, Keluarga besar ahli waris dari almarhum M.Nuh dan Almarhum Babel mengadakan tata batas lahan Hutan yang berada di lokasi kiri kanan Sungai Sopan di wilayah Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, diduga Penyerobotan hak tanah oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit  PT.Palma Adinusa Lestari, yang telah menggarap lahan Hutan milik keluarga almarhum M.Nuh dan Babel  tanpa ada izin ataupun ganti rugi.


Pantauan Media ini di lapangan pada hari kamis 22/1/26 terlihat jelas diduga puluhan hektar lahan keluarga  dari almarhum M.Nuh dan Babel yang sudah digarap dan digusur oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Palma Adinusa lestari, tampa sepengetahuan dan penyerahan dari warga pemilik lahan hutan tersebut, senada ucapan keluarga pemilik lahan, hal tersebut dari pihak keluarga ahli waris pemilik Hutan M.Nuh dan Babel menunggu Niat baik dari pihak perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya."pintanya.


Hadir saat keluarga pemilik Lahan/Hutan tata batas dari pihak perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari  Pak Yohanes sebagai Humas PT.Pama, dua anggota Kepolisian, 4 Satpam, dan hadir pula Pak Min sebagai pemilik IPK, serta belasan orang keluarga dari pemilik lahan di TKP Lahan. Abd.

Pemberitaan Sepihak,Tudingan Setoran Ilegal Rp 500 Ribu Per Unit Pickup Ke-Wartawan dan LSM Melawi, Berita Hoax.

By On Januari 21, 2026



Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Sejumlah insan pers, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pelaku usaha di Kabupaten Melawi memberikan bantahan keras terhadap pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik setoran sebesar Rp500 ribu per unit mobil pickup pengangkut kayu yang melintas di jalur Melawi–Sintang.


Narasi yang mengklaim bahwa dana tersebut diberikan kepada oknum LSM dan oknum wartawan untuk mengamankan aktivitas kayu ilegal dinilai sebagai tuduhan tidak berdasar yang mencederai integritas profesi di wilayah tersebut.


Lilik Hidayatullah, perwakilan wartawan di Kabupaten Melawi, menyatakan penolakan tegas terhadap isi pemberitaan yang dimuat oleh Kalimantan Post Online. Yang berjudul “ APH Diuji: Diduga Jalur Kayu Ilegal Melawi–Sintang Dikuasai Mafia, Nama Bos Disebut, Setoran Rp500 Ribu per Pickup Mengalir Bebas” terbit pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu.


Ia menilai berita tersebut sangat tidak berimbang dan jauh dari standar profesionalisme jurnalistik.


“Kami menolak keras pemberitaan itu karena tidak melalui proses konfirmasi dan menyebut oknum wartawan secara umum tanpa bukti yang jelas. Ini mencederai marwah pers dan menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan yang selama ini bekerja secara profesional di Melawi,” tegas Lilik. Rabu (21/1/26).


Ia menambahkan bahwa generalisasi tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.


Keberatan senada disampaikan oleh Sekretaris DPC LSM Projamin Kabupaten Melawi, Agus Husni. Ia menegaskan bahwa organisasinya selama ini aktif menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran kegiatan ilegal.


“Kami dari LSM Projamin tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran ataupun perlindungan terhadap kegiatan ilegal. Tuduhan yang disampaikan tanpa bukti dan tanpa konfirmasi ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik LSM,” ujar Agus.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia meminta media terkait segera memberikan klarifikasi terbuka. “Kami meminta ada klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak terus menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.


Dari sisi pelaku usaha, Supri, seorang pengusaha mebel yang namanya turut disebut dalam pemberitaan, menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan data faktual yang sangat mencolok. Ia mengungkapkan bahwa dokumentasi foto yang digunakan media tersebut merupakan stok lama yang tidak relevan dengan situasi terkini.


“Foto-foto itu adalah dokumentasi lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Beberapa hari terakhir tidak ada kayu olahan yang diangkut. Kalau pun ada pickup yang membawa kayu ke Sintang, itu hanya untuk kebutuhan pembangunan perumahan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ungkap Supri.


Supri juga membantah secara mutlak adanya skema uang "backup" sebesar Rp500 ribu per armada. Mengenai hubungannya dengan rekan media, ia meluruskan bahwa hal tersebut hanyalah bentuk solidaritas sosial dan bukan upaya penyogokan.


“Saya pastikan tidak pernah ada setoran seperti yang diberitakan. Kalau selama ini ada teman-teman media datang dan saya membantu sekadarnya, itu sebatas berbagi rezeki, misalnya membantu minyak. Itu bentuk kebiasaan membantu, bukan perlindungan atau uang pengamanan,” jelasnya.


Ia sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak mengutamakan verifikasi. “Wartawan itu terikat kode etik. Harus ada konfirmasi, keberimbangan, dan verifikasi. Jangan sampai berita yang tidak utuh justru merugikan banyak pihak,” tuturnya lagi.


Meski menyampaikan bantahan keras, seluruh pihak terkait menegaskan bahwa mereka tetap mendukung penuh upaya penegakan hukum atas segala bentuk kejahatan kehutanan di wilayah Melawi. Namun, mereka mengingatkan agar media massa tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik di tengah publik.Tim/Bgs/Abd.

Rapat Koordinasi Penyusunan(RKPD)Tahun 2027 Penanaman Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Optimasi (SIPD)

By On Januari 19, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Melawi, melalui Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA) Menyelenggarakan Rapat Koordinasi penyusunan Rencana Daerah (RKPD)Tahun 2027, pada hari Selasa 20 Januari 2026 Kegiatan berlangsung di Aula Convention Hall Kantor Bupati Melawi, dilaksanakan mulai pukul 7 - 30 Wib.


Acara tersebut dihadiri oleh beberapa unsur perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan, antara lain kepala Dinas dan badan lingkup pemerintahan Kabupaten Melawi.


Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, didamping Wakil Bupati Melawi Malin SH, Sekda Melawi Drs Paulus, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Melawi, Albe Yulestian,  dalam pembukaan Bupati menekankan pentingnya sinergi antara lembaga dalam menyusun dokumen perencanaan yang responsif,akurat dan berbasis data.


Dalam rapat Koordinasi tersebut, disampaikan Albe Yulestian, beberapa poin penting sebagai hasil kegiatan. Pertama pengisian data dalam sistim SIPD untuk menyusun RKPD Tahun 2027 harus menggunakan dasar Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) awal sebelum proses efisiensi anggaran dilakukan. Hal tersebut untuk memastikan data yang digunakan sebagai acuan adalah data murni yang mencerminkan kebutuhan awak program dan kegiatan.


Kedua disampaikan pula tata cara penyusunan usulan reses yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana strategis perangkat daerah.penyelarasan antara hasil reses dengan dokumen perencanaan strategis sangat penting agar kebijakan pembangunan benar benar menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.


Ketiga, penginputan usulan RKPD dalam sistim SIPD untuk tahun 2026 akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana awal Renstra Tahun 2027. Oleh karena itu, seluruh SKPD diminta untuk segera melakukan tindak lanjut dalam hal penginputan data sesuai batas waktu yang ditentukan, agar seluruh tahapan perencanaan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyongsong penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun berikutnya. melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaan SIPD sebagai instrumen utama dalam perencanaan dan penganggaran daerah.(Abd)