Cybernews.id - Jakarta.
Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan perdagangan emas ilegal bernilai fantastis mencapai Rp25,9 triliun yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Dalam upaya mengungkap aliran emas tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur guna mencari bukti fisik terkait jaringan perdagangan dan pemurnian emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan awal dilakukan pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi, terdiri dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, yakni satu rumah tinggal dan satu Toko Mas Semar, serta tiga lokasi di Kota Surabaya berupa satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas,” ujar Ade Safri, Jumat (13/3).
Penggeledahan tersebut menyasar rumah tinggal hingga unit usaha perdagangan emas yang diduga berkaitan dengan pasokan emas dari tambang-tambang ilegal di luar Pulau Jawa.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain invoice, surat pemesanan, hingga surat jalan yang diduga berkaitan dengan distribusi emas dari tambang ilegal menuju jaringan pemurnian dan perdagangan.
Selain itu, pada Kamis (12/3), penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Ade Safri menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan proses pemurnian emas ilegal yang melibatkan para tersangka.
“Penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering, yaitu konsep yang memungkinkan seseorang diproses karena pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan pendekatan tersebut merupakan langkah hukum progresif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di sektor pertambangan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial TW, DW, dan BSW, yang diduga memiliki peran dalam proses penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal.
Kasus ini terungkap setelah adanya analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan adanya aktivitas pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai transaksi emas ilegal yang beredar sepanjang 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Dalam rangka mengungkap jaringan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk dengan total puluhan kilogram, serta uang tunai miliaran rupiah.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut. ( red)
You are reading the newest post
Next Post »
