Upaya Kendalikan Dispensasi Kawin,PA Kab-Melawi MoU Bersama Perangkat Daerah Kab-Melawi




Cybernews.id - Melawi - Kalbar.


Komitmen Pengadilan Agama Nanga Pinoh bersama Pemkab Melawi,lokakarya Penandatanganan Nota kesepahaman MoU, Tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi kawin sosialisasi MoU bersama perangkat daerah kabupaten Melawi, USAID erat Tata kelola pemerintahan yang  efektif,efesien dan kuat,ditandatangani Senin 22 Mie 2023 di Hotel Amadeus, oleh Ketua PA Nanga Pinoh Kabupaten Melawi bersama Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, dan Kepala Kemenaq Kabupaten Melawi H. A'an subakir


 


Momen istimewa tersebut adalah wujud komitmen bersama untuk melayani masyarakat khususnya pemohon dispensasi kawin sekaligus edukasi bagi calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Edukasi dimaksud meliputi edukasi kesehatan reproduksi, mental, dan sosial secara keseluruhan.



Dalam kesempatan tersebut Ketua PA Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menerangkan bahwa, MoU ini merupakan tindak lanjut dari sikap yang sama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Kesehatan. Meskipun Pengadilan Agama berwenang untuk memutus perkara dispensasi kawin, namun sejatinya Pengadilan adalah gerbang terakhir yang ditempuh. Upaya preventif dalam perkara dispensasi kawin harus diutamakan.


"Fungsi pengadilan sebagai ultimum remedium adalah jalan terakhir bagi pencari keadilan. Maka kerjasama ini memiliki maksud memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai risiko perkawinan dini dan dampak yang ditimbulkan, tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan, hak bayi, dan membangun masa depan melalui generasi yang terselamatkan" jelasnya PA dalam sambutannya.


Di kesempatan yang sama Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, mengucapakan terimakasih kepada Kepala Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Melawi, yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten Melawi, dan Bupati Ucapakan terimakasih juga kepada pengurus USAID erat yang telah terlibat dalam memfasilitasi kegiatan ini, dengan penandatanganan Nota kesepakatan ini bertujuan untuk menegah dan menekan tingginya angka perkawinan anak di bawah usia 19 Tahun.


"Semua kejadian prinsipnya ada sebab dan akibatnya, dibiarkan juga tidak mungkin, tapi kita punya tanggung jawab. Mudah-mudahan MoU ini menjadi alat atau media yang melahirkan program dan ide-ide baru untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih lagi pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mengatasi stunting, yang salah satu penyebabnya bisa saja akibat dari pernikahan dini". Ungkap Bupati.


Lanjut Bupati Melawi H.Dadi minta kepada Intasi terkait memperketat pemberian Izin dispensasi Nikah serta pemberian edukasi kepada calon pengantin danorang tua.


berdasarkan data surve sosial ekonomi Nasional tahun 2022 di provinsi Kalbar, Kabupaten Melawi menempati urutan teratas dalam hal Anak usia 19 tahun yang telah menikah yaitu sebesar 44,179 di susul kabupaten Sintang di urut ke-2 sebesar 40, 754.


Bupati katakan tingginya pernikahan Dini di kabupaten Melawi harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, guna menyikapi persoalan tersebut maka perlu dibangun komitmen dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga terkait lainnya.


 " MoU ini menjadi salah satu rumusan langkah kolaborasi pemerintah daerah kabupaten Melawi bersama pengadilan agama dan kementrian.


Untuk Pembuatan SOP dalam pemberian rekomendasi untuk pengadilan Agama,Bupati minta kepada OPD terkait di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Melawi untuk segera menindaklanjuti MoU ini terutama Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,dan juga kepada OPD lainnya untuk bersama-sama mendukung program ini, agar dapat memberikan dampak Signifikan dalam menurunkan angka pernikahan di bawah usia 19 tahun di kabupaten Melawi. Semoga Nota kesepahaman MoU yang telah disepakati ini semoga membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Melawi."( Abd/ red) 

Previous
« Prev Post