Unit Krimsus Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Praktik Pengelolaan Benih Lobster Ilegal

By On Desember 26, 2025


Cybernews.id, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025).


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K, M.H,  berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.


Kasus tersebut terungkap di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan.


“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Kombes Pol Jauhari.


Selain BBL, personel kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.


“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.


Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran sesuatu yang bersifat ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa. (Sri Sutrisno/Red)

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

By On Desember 26, 2025


Cybernews.id, Tangerang | Polresta Tangerang mencatat penurunan angka kriminalitas sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polresta Tangerang tercatat sebanyak 1.362 kasus—turun 16,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.635 kasus.


“Penurunan angka kriminalitas ini menunjukkan bahwa upaya preventif, patroli, dan penegakan hukum yang kami lakukan mulai memberikan dampak,” ujar Kapolresta Tangerang.


Dari total kasus yang terjadi, Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 207 kasus tindak pidana yang mendapat atensi. Sedangkan untuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, tercatat 457 kasus, mengalami penurunan 12,9 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 525 kasus.


Jenis kejahatan tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan 205 kasus, pencurian dengan kekerasan 19 kasus, pencurian kendaraan bermotor 10 kasus, narkotika (187 kasus), penganiayaan berat 32 kasus, serta pembunuhan 4 kasus.



"Sepanjang 2025 juga tercatat 33 kejadian penemuan mayat, yang seluruhnya telah ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Indra Waspada. 


Sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun ini antara lain kasus pembunuhan bos rental mobil, perselisihan viral antara ojek pangkalan dan ojek online di Stasiun Tigaraksa, kasus anak yang membunuh ayah kandungnya di wilayah Mauk, serta penemuan mayat di kebun pisang.


Kemudian untuk penindakan dan pemberantasan narkotika, berhasil diungkap 258 kasus dengan 359 ttersangk, terdiri dari 341 laki-laki dan 18 perempuan.


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.315,04 gram, ganja 13.951,02 gram, cairan sintetis 46,64 gram, tembakau sintetis (gorilaz) 2.633,89 gram, serta puluhan ribu butir obat-obatan keras dan psikotropika.


Untuk lalu lintas, sepanjang 2025 tercatat 698 kejadian kecelakaan, meningkat 11,1 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 565 kejadian. Korban meninggal dunia tercatat 169 jiwa, luka berat 116 jiwa, dan luka ringan 663 jiwa, dengan kerugian materiil mencapai Rp. 664.350.000.


Selain itu, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang tercatat sebanyak 12.783 perkara, dengan 12.780 perkara telah disidangkan.


Dalam bidang pengawasan internal, sepanjang 2025 terdapat 5 kasus pelanggaran disiplin dan 5 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri, yang seluruhnya telah diselesaikan melalui sidang sesuai ketentuan.


Sementara itu, melalui Call Center 110, Polresta Tangerang menerima 11.863 panggilan terjawab, dengan 2.911 panggilan tidak terjawab atau miscall. Polresta juga terus mengembangkan inovasi pelayanan, seperti Command Center, CCTV, dan layanan Halo Kapolresta.


Dalam mendukung program pemerintah, Polresta Tangerang telah mengoperasikan 3 unit SPPG dan menyiapkan 26 unit SPPG lainnya. Pada program ketahanan pangan, terdapat 192 titik lahan seluas 246,96 hektare, dengan hasil panen jagung kuartal ketiga sebanyak 30,28 ton yang telah diserap Bulog.


Melalui Gerakan Pangan Murah, Polresta Tangerang menyalurkan beras SPHP sebanyak 200.500 kilogram, dengan 174.500 kilogram telah didistribusikan kepada masyarakat.


“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Indra Waspada.


Dalam rangkaian Rilis Akhir Tahun, Polresta Tangerang juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 135 dus berisi 1.860 botol minuman keras, 70 bilah senjata tajam, serta 27 knalpot brong hasil Operasi Patuh.


Barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil steam roller, sedangkan senjata tajam dan knalpot dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.


Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang berkokok untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga keamanan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Sri Sutrisno/Red)

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sepakat, KeTanjung Sokan Rusak Parah, Warga Terancam.

By On Desember 26, 2025


Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Kondisi jembatan gantung penghubung dari Desa Sepakat ke Tanjung Sokan, di Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, memperhatikan, yang dulunya kuat kini nyaris roboh.


Arien warga Desa Sokan menyampaikan kondisi jembatan tersebut sangat berbahaya lewat salah satu Grup Damai dapil 3.


" Kelihatan lantai juga sudah banyak yang berlobang dan galang lantai sudah banyak yang keropos dan putus." Katanya Jumat 26/12/2025, sekira jam 15-16 Wib.


Jembatan gantung itu merupakan satu-satunya akses vital antara dua Desa, setiap hari, ratusan warga melintas untuk beraktivitas, mulai dari mengantar anak sekolah hingga membawa hasil pertanian.


Permasalahan tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah, agar segera menangani serana vital yang rawan kecelakaan dan membahayakan warga." Jelasnya Abd.

KOLASE, IMC dan Gerakan 9 Unjuk Rasa di Depan Kantor Satpol PP dan Bupati Lebak Tuntut Penutupan dan Pembongkaran Bangunan Batching Plant PT. BBS

By On Desember 25, 2025


Cybernews.id, Lebak  |Puluhan demonstran yang tergabung dalam Gerakan Aksi Kolaborasi melakukan unjuk rasa didepan Kantor Bupati dan Satpol PP Lebak pada Selasa, 24 Desember 2025. Dalam aksinya para demonstran menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak agar secepatnya melakukan tindakan konkret terhadap aktivitas Batching Plant PT. Bintang Beton Selatan (BBS) yang berlokasi di Kecamatan Cihara, Lebak diduga kuat bermasalah, mulai dari perizinan hingga SOP dilapangan berupa penutupan serta  pembongkaran bangunan.


Gerakan tersebut dimotori oleh sejumlah Mahasiswa serta Masyarakat yang terhimpun dalam organisasi, diantaranya: Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), Koalisi Lebak Selatan (KOLASE), dan  Gerakan 9.


Selain itu, konteks tuntutan atas dasar persoalan yang terjadi ialah agar Kasat Pol PP Lebak dapat segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) Ketiga. 


Para demonstran menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada alasan lain,  Satpol PP untuk tidak segera melakukan penutupan. Hal itu dikuatkan oleh seluruh rangkaian prosedur, bukti hingga fakta Batching Plant PT. BBS sangat jelas dan tidak diragukan lagi telah melanggar regulasi dan aturan yang ditetapkan Pemerintah.


Ketua CC IMC, Hendrik Arrizqy, menuturkan bahwa pihaknya meminta Kasat Pol PP Lebak dapat dengan segera melakukan  penutupan serta pembongkaran lewat penerbitan SP Ketiga di depan para demonstran.

"Mendesak Kasatpol PP Lebak segera menerbitkan SP Ketiga untuk kemudian menutup serta membongkar bangunan Batching Plant PT. BBS. Disebabkan, telah mengangkangi Perundang-undangan, Kepmen dan Perda Kabupaten Lebak. Dan lagi, tanah yang digunakan bersifat Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Informasi yang kami terima, terhitung sejak audiensi sampai usainya Aksi Jilid I bertempat dilokasi PT seminggu lalu, BBS tetap beroperasi di malam hari untuk menghindari pengawasan. Jadi, Tidak ada alasan lagi, kami minta hari ini juga didepan kami, terbitkan SP Ketiga," Tegasnya.


Disisi lain, KOLASE  mempertanyakan kinerja Satpol PP Lebak dalam hal menjalankan tugas, fungsi, dan pengawasan terhadap inti permasalahan.

"Batching plant PT. BBS. Sudah jelas berita acara dilanggar, SP1 dan SP2 pun tidak diindahkan, melanggar aturan jelas, melakukan alih fungsi yang tidak diperbolehkan jelas, lalu apa lagi? Kok masih susah saja tinggal keluarkan SP Ketiga lalu tutup dan bongkar. Kita semua Peserta Aksi sepakat meminta hari ini diterbitkan SP Ketiga, sehingga menjadi dasar penutupan dan pembongkaran". Tegas salah seorang personel, Otoy Lahar.


Personel KOLASE lainnya keterwakilan LSM Harimau, Apih Asep, secara saksama menduga kuat adanya kongkalikong antara Satpol PP Lebak, imbas tak beraninya melakukan penindakan terhadap PT. BBS.

"Semua kajian kami jelas, yang ada cuma seperti mengulur-ulur waktu saja, jangan sampai publik curiga ada main mata antara pihak Satpol PP Lebak dan PT. BBS. Kalau tidak bisa tegas dan berani, kita minta Bupati Lebak untuk mencopot Kasat Pol PP". Ungkapnya.


Terkonfirmasi Kasat Pol PP Lebak, Yadi Basari, saat menemui para demonstran memberikan alasan bahwa pihaknya baru mengetahui bila Batching Plant PT. BBS masih beroperasi, utamanya dimalam hari".

"Kami sudah pernah menghubungi anggota kami di Cihara, laporannya BBS tutup dan tidak beroperasi. Jadi, jika kawan-kawan memberikan informasi bahwa tetap buka terutama operasionalnya di malam hari, jujur kami baru mengetahuinya. Tentunya, ini akan kami jadikan tindaklanjut. Tetapi, kami tidak bisa sembarangan menindak jika tidak ada bukti, karena semuanya harus sesuai prosedur." Paparnya.


Setelah itu, Beberapa keterwakilan demonstran sempat diajak berdiskusi diruang kantor, melihat situasi tak kondusif diluar  dampak pembakaran ban yang mengepul tebal oleh Massa Aksi. Selang beberapa menit setelah adu argumentasi, Koordinator KOLASE menyatakan ketidakpuasaan atas pernyataan Kasat Pol PP dan memilih untuk melanjutkan Aksi di Kantor Bupati Lebak.


Bersamaan dengan itu, Para Demonstran menganggap Satpol PP Lebak tidak berani bertindak tegas serta terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan SP Ketiga dengan dalih prosedural. Menyebabkan, adanya ruang bagi PT untuk terus beroperasi hingga akhir 2025 guna menyuplai sejumlah Proyek Pemerintah milik Dinas PUPR Provinsi Banten.


Pada momentum tersebut, terpantau para demonstran bergeser titik Aksi kedepan Kantor Bupati Lebak, menuntut pencopotan Kasat Pol PP karena dianggap telah mangkir dari tanggungjawab dan tupoksi yang seharusnya. (Muddin/Red)

Si Jago Merah Melalap Lima Ruko  Lantai Tiga,Termasuk Mitra Buana(MB) Terbakar.

By On Desember 25, 2025


Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Suasana Natal Pada Kamis malam 25/12/2025, Sekira pukul 20-15 Wib, Telah terjadi Kebakaran hebat yang menghanguskan 5 Pintu Ruko,Tokoh Mitra Buana(MB), Agen Bus PT.Maju Terus, Tokoh Akon Elektronik, RM, Ateng, Warkop Sejuta kawan, yang berada di jalan Juang Nanga Pinoh, Sebelah Gereja Katolik, Gedung Santo Yoseph.


Menurut kesaksian dan info warga dilokasi kejadian dugaan untuk sementara adalah konsleting listrik titik awal api rumah makan Ateng.


Kelihatan di tempat kejadian, proses  pemadaman kebakaran terlihat dari Mobil BS-PBK Bhakti Mulia Nanga Pinoh, Mobil Air Water Canon(AWC) Polres Melawi,Tengki mobil Air AP-21, Tim pemadaman kebakaran dari BS-PBK, Anggota Polres Melawi, TNI Kompi Senapan A 642/Kps, Damkar Melawi, serta kerumunan warga yang berbondong-bondong ingin melihat kebakaran dilokasi kejadian.


Kelihatan para petugas lancar melaksanakan pekerjaan memadamkan lahapnya kobar api, karna di jaga dan di awasi oleh para Anggota TNI dan Anggota Polres Melawi di Pimpin lansung oleh Kabag Ops Polres Melawi, Sehingga proses pemadaman berlangsung kurang lebih 2 jam, sekira pukul 22-20 Wib.


Kebakaran yang menghanguskan 5  pintu ruko tersebut tidak ada kurban jiwa tetapi kerugian diperkirakan ratusan miliar.(Abd)

Bangunan Diduga Langgar PBG dan AMDAL di Kota Tangerang, Terancam Sanksi Sesuai UU dan Perda

By On Desember 24, 2025


Cybernews.id-Kota Tangerang, Hari Rabu[Tanggal] 24/12/2025— Sebuah bangunan yang tengah didirikan di wilayah jalan iskandar muda *[ kelurahan neglsari/kecamatan neglasari]*, Kota Tangerang, diduga melanggar ketentuan hukum karena *tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* dan *dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)* yang diwajibkan.


Bangunan tersebut tampak sudah dalam tahap konstruksi atau hampir dua bulan kurang lebih, namun tidak ditemukan papan informasi proyek, awak media dan salah satu Warga yang tidak bisa di sebut namaya, menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan akibat pembangunan yang tidak sesuai prosedur.


*Pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap:*  

- *UU No. 28 Tahun 2002* tentang Bangunan Gedung  

- *PP No. 16 Tahun 2021* tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor bangunan  

- *UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  

- *Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012* tentang Bangunan Gedung  

- *Perda Kota Tangerang No. 13 Tahun 2011* tentang RTRW


*jika terbukti di lapangan kena Sanksi yang dapat dikenakan:*  

- *Sanksi administratif*: penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, dan denda.



Wujud Humanis Ops Lilin Kapuas: Polisi Bantu Lansia Beribadah di Gereja HKBP Sekadau

By On Desember 24, 2025


Cybernews.id - Sekadau - Kalbar. 

Polres Sekadau melaksanakan pengamanan ibadah Natal dalam rangka Operasi Lilin Kapuas 2025 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (25/12/2025), pukul 10.00 WIB.


Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, personel kepolisian membantu jemaat lanjut usia, termasuk lansia yang menggunakan kursi roda dan memiliki keterbatasan berjalan, sejak tiba di area gereja hingga memasuki tempat ibadah.


Pengamanan di Gereja HKBP dipimpin oleh KA SPKT Polres Sekadau IPDA Deni Siswanto selaku Perwira Pengendali (Padal), bersama empat personel lainnya. Selain memastikan situasi keamanan, petugas juga mengedepankan sikap ramah dan empati kepada jemaat.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menyampaikan bahwa pendekatan humanis merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru, khususnya dalam Operasi Lilin Kapuas 2025.


“Pengamanan tidak hanya berfokus pada pengaturan dan penjagaan, tetapi juga bagaimana kehadiran polisi dapat memberikan rasa aman serta membantu masyarakat secara langsung saat melaksanakan ibadah,” ujar IPTU Triyono.


Ia menambahkan, pada apel kesiapan pengamanan ibadah Natal di Mapolres Sekadau, Rabu (24/12), Wakapolres Sekadau Kompol Asep Mustopa Kamil menekankan pentingnya etika, sikap santun, serta pendekatan humanis dengan sentuhan sosial dan spiritual dalam pelaksanaan tugas.


“Personel Polres Sekadau diminta menjaga suasana ibadah tetap aman dan nyaman, sehingga kehadiran Polri di lapangan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. 


Sumber : Humres Skdau. 

Editor : mit. 

Polisi Jelaskan Kronologi Penemuan Warga Meninggal di Perkebunan Sawit Sekadau

By On Desember 24, 2025


Cybernews.id - Sekadau - Kalbar. 

Seorang warga Dusun Ensaguk, Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, ditemukan meninggal dunia di area perkebunan sawit pada Rabu (24/12/2025). Kepolisian memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).


Warga tersebut diketahui bernama Kimjun (71), seorang petani yang berdomisili di Dusun Ensaguk. Jenazah almarhum ditemukan di Blok 401A Divisi 4 Selatan PT AAL/KSP Agro sekitar pukul 11.30 WIB oleh warga yang sebelumnya ikut melakukan pencarian.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menjelaskan, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB terkait penemuan jenazah tersebut.


“Setelah menerima laporan, personel piket fungsi bersama Pamapta II Polres Sekadau dan anggota Polsek Sekadau Hilir langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan,” ujar IPTU Triyono.


Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, almarhum terakhir kali terlihat pada Sabtu (20/12/2025). Anak almarhum menyampaikan bahwa sepulang bekerja, ia tidak lagi mendapati orang tuanya berada di rumah. Keesokan harinya, pihak keluarga melaporkan hal tersebut kepada kepala desa, kemudian dilakukan pencarian bersama warga selama beberapa hari.


Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, pada Rabu siang salah seorang warga bersama enam orang lainnya menemukan almarhum dalam kondisi telah meninggal dunia di area perkebunan sawit. Informasi penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas gabungan dari Polres Sekadau, Polsek Sekadau Hilir, serta BPBD Kabupaten Sekadau melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.


“Kami telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya, tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh almarhum,” jelas IPTU Triyono.


Pihak keluarga menyampaikan bahwa semasa hidup, almarhum dikenal baik dan tidak memiliki permasalahan dengan warga sekitar. Keluarga juga menjelaskan bahwa almarhum kerap mengalami pikun karena faktor usia, dan beberapa kali pernah meninggalkan rumah dengan alasan mencari anggota keluarga.


Atas pertimbangan tersebut, pihak keluarga menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.


“Keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan tidak mengajukan tuntutan apa pun kepada kepolisian. Kami menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh prosedur penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan,” tutup IPTU Triyono.


Sumber : Humres Skdau, 

Editor : mit. 

Polsek Tebelian Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif .

By On Desember 24, 2025


Cybernews.id - Tebelian - Sintang - Kalbar. 

Dalam Rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 , pengamanan ini tidak hanya Anggota Polsek  saja juga terdiri dari Unsur TNI.  Dinas kesehatan. Basarnas, kecamatan,Satpol PP. Pada hari ini juga melaksanakan giat patroli Rabu ( 24 / 12 /2025 )

 


Kegiatan Tersebut ada di bagi wilayah Bandara Tebelian dan Menyasar ke sejumlah lokasi strategis di antaranya di Greja Greja  serta tempat Yang menjadi pusat Aktivitas dan keramaian  masyarakat. 

Dalam Oprasi lilin di wilayah polsek Tebelian untuk laka lantas saat ini nihil. Sistim pengamanan yang sudah di laksanakan bisa benar benar optimal dan memberi kan rasa aman dan kondusif. 

Harapan Kapolsek Tebelian IPDA Aprianus Sabari Tempe SH mudahan dengan pengamanan ini sudah kita laksanakan optimal, untuk pemudik supaya Hati hati utamakan keselamatan. 

 

Editor : Mitha 

Pimred Cybernews.id.





Gudang Barang dan Gas LPG 3 KG Ludes Dilalap Si Jago Merah

By On Desember 23, 2025


Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Selasa 23/12/2025 sekira pukul 17-30  Wib Malam telah terjadi Kebakaran hebat yang menghanguskan Ruko 4 pintu milik terduga Inisial (AS) dan terduga Gudang LPG 3 KG menurut info warga di tempat kejadian kebakaran di jalan Pati Kerama belakang Cafee VIVI Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.


Menurut kesaksian dan info warga dilokasi kejadian dugaan untuk sementara adalah konsleting listrik.

"Dan juga sebagai gudang penyimpan Gas LPG 3 Kg." Ucap warga.


Tak alang-alang kelihatan kasat mata kali ini si jago merah melahap ruko sebagai gudang barang ludes terbakar.


Kelihatan di tempat kejadian, proses  pemadaman kebakaran terlihat dari Mobil BSPBK Nanga Pinoh, Mobil Pemda, Mobil Polri, serta berjibaku tenaga dari Tim BSPBK  Nanga Pinoh, di bantu TNI dan Polri serta warga masyarakat turut serta memadamkan kebakaran api yang telah membara dikarenakan ledakan Gas LPG 3 Kg, serta kerumunan warga yang berbondong-bondong ingin melihat kebakaran dilokasi kejadian.


Kelihatan seperti biasa para petugas agak terhambat oleh ramainya kerumunan warga yang ingin melihat kebakaran secara dekat, sehingga proses pemadaman berlangsung kurang lebih 3 jam.


Kebakaran hebat kali ini dugaan sementara tidak ada korban jiwa tetapi kerusakan barang dan bangunan diperkirakan mencapai  Miliaran rupiah.(Abd)