Cybernews.id - Melawi - Kalbar.
Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi, Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Melawi."Selasa 8/9/2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin lansung olah Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa S.IP, didampingi Wakil Ketua I DPRD Melawi Matius Rindau, dan hadir Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, Sekda Melawi Drs.Paulus, Perwakilan Polres Melawi,LO Kodim 1205 Sintang, Forkopimda, Pimpinan OPD dan berbagai Undangan lainya.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, menjelaskan dalam rapat paripurna DPRD Melawi, defisit tersebut terjadi karena adanya selisih antara total penerimaan dengan belanja tidak seimbang. defisit, ini pun akan ditutup melalui pembiayaan Daerah.
Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, menyampaikan Nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Tahun 2025."Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD 2025, Rp1.107664.492.592.170 yang bersumber dari pendapatan asli daerah Rp 84.115.437.525 dan pendapatan transfer Rp 1.023.549.054.645 yang lain pendapatan daerah yang sah Rp 7.198.924.306.
Lanjut Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, Sampaikan belanja dalam perubahan APBD 2025 Rp 1.110.061.884.581, terdiri dari belanja Operasi Rp Rp 822.088.625.863, belanja modal Rp 66.066.010.532, sedangkan belanja yang tak terduga Rp 2.000.000.000, dan belanja transfer Rp 219.907.248.186." jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Menjelaskan selisih antara total pendapatan dengan belanja terdapat defisit APBD Melawi Rp 2.397.382.411 yang di tutup melalui pembiayaan Daerah."Untuk pembiayaan Rp Rp 2.397.392.411, jumlah tersebut didapat dari selisih antara penerimaan pembiayaan Daerah yang terdiri Proyek sisa lebih perhitungan anggaran Silpa Tahun anggaran sebelumnya Rp 6.397.392.411, Pengeluaran pembiayaan Daerah Rp Rp 4.000.000.000, terdiri atas penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Melawi.
Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, Menyampaikan Penegasan Perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan serta disusun bersama evaluasi dan prinsip kebutuhan penyelenggaraan urusan kepentingan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah menurut kemampuan pendapatan Daerah, Bupati mengatakan Perubahan APBD 2025 ini tidak bertentangan dengan kepentingan Umum dan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku lebih tinggi, berdasarkan berpedoman pada RKPD, KUA-PPAS."Jelasnya.(Abd)
You are reading the newest post
Next Post »