HEADLINE NEWS

Jimi, Binsar dan Iwan Mendatangi Kantor BPN/ATR Ketapang Tayang



Cybernews.id - Ketapang - Kalbar  

Selasa 13 Agustus 2024, kurang lebih pukul 14.00, Jimi, Binsar dan Iwan mendatangi Kantor BPN/ATR Ketapang, membahas perihal status Lahan di Divisi 7 pada kebun Plasma PT.KAL. 

Dari hasil keterangan Pak Radama dari Kantor BPN/ATR menyatakan bahwa Lahan Plasma Divisi 7 PT.KAL  pada Peta BPN itu tercatat belum ada HGU seluas 713, 29 hektar. 



Analisis Jimi, Selaku Dosen Politeknik Negeri Ketapang sekaligus Warga Desa Kuala Tolak menjelaskan bahwa "Wajar sekali Tidak ada Nama Koperasi Lestari Abadi Bersama di Dalam Laporan-Laporan Keuangan ANJ.Tbk sebagai Induk Perusahaannya PT.KAL hanya tercatat 2 Koperasi saja yaitu Koperasi Bina Satong Lestari dan Koperasi Laman Mayang Sentosa dan didalam laporan keuangan tersebut juga tercatat sejak Agustus 2014  kedua Koperasi tersebut sudah menandatangani dua perjanjian yaitu Perjanjian kerjasama kemitraan dengan PT.KAL dan Perjanjian pinjaman ke Bank Mandiri Tbk. Besaran yang tertuang di Koperasi BSL sebesar Rp.31,6 Miliyar dan di Koperasi LMS sebesar Rp. 130,3 Miliyar. Sedangkan untuk di Koperasi di Desa Kuala Tolak belum ada sama sekali catatan Perjanjian diatas, hal tersebut bisa masyarakat cek di situs PT. Austindo Nusantara Jaya (ANJ).Tbk. Terkait status di Lahan Divisi 7 tersebut yang jelas tidak ada HGU nya itu tentunya Perusahaan harus bertanggung jawab penuh terkait kewajibannya membangun kebun plasma masyarakat minimal 20% yang diamanatkan oleh Undang-Undang. PT.ANJ sebagai Induk Perusahaan terbuka harus menindaklanjuti informasi ini dan mengevaluasi kinerja dari anak cabang Perusahaannya (PT.Kayung Agro Lestari). 


Iwan sebagai warga Desa Kuala Tolak juga menambahkan  "Bahwa dari hasil analisis itu muncul pertanyaan besar, Selama sejak tanam 2013 yang dilakukan oleh PT.KAL di Lahan Devisi 7 tersebut berarti KAL melanggar jelasnya. Faktanya KAL menaungi 3 Desa yaitu Desa Kuala Tolak, Desa Kuala Satong dan Desa Kuala Tolak, yang Lahan Inti KAL sudah tertanam di ketiga Desa tersebut.


Binsar selaku Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Kalimantan Barat, menegaskan "Peran Pemerintahan Pusat maupun Daerah sangat diperlukan, Jelas sekali anggota STN di Wilayah Desa Kuala Tolak merasa dirugikan atas tindakan PT.KAL selama ini. Harusnya PT.KAL mengganti Rugi semua kerugian tersebut karena sejak tahun 2013 itu setelah 3 tahun tanam tersebut sudah menghasilkan dan hasil kebun selama ini kemana ngalirnya,ujarnya. ( tim / wanto) 

Previous
« Prev Post