HEADLINE NEWS

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Amankan Pelaku KDRT

 


Cybernews.id - Kapuas Hulu. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar kegiatan Press Release tentang kasus tindak pidana KDRT Yang Dilakukan Oleh Seorang Suami RA Terhadap Istrinya AW Sendiri. Senin, (20/05/24) 


Dalam Presrilis Kasat Reskri Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, S.O.S., S.H., Menyampaikan “Bahwa memang benar Sat Reskrim Polres Singkawang Menangani Kasus Tindak Pidana KDRT Sesuai Laporan Polisi sdri AW pada tanggal 8 Mei 2024.


Adapun Kronologi kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di Rumah Kos tempat korban tinggal di Jl. Hassanudin, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, adalah sebagai berikut:


Pada pagi itu, korban bersiap-siap untuk pergi ke pasar membeli sayur. Korban berangkat menggunakan motor Honda Beat. Saat tiba di parkiran, korban menyadari bahwa BBM di motornya berada di posisi 'Res' karena malam sebelumnya motor tersebut digunakan oleh suami korban, RA, untuk nongkrong. Setelah selesai berbelanja, korban kembali ke kos dan langsung mengomeli suaminya dengan mengatakan, "nuan tuk udah ndak kerja, berjalan terus setiap malam menghabiskan bensin semua beban pulang ke aku semua," yang berarti "kamu ini sudah tidak kerja, berjalan setiap malam menghabiskan bensin, semua beban aku yang menanggung."


Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi untuk mandi. Saat korban keluar dari kamar mandi, RA menghampiri korban di ruang tamu dan langsung melakukan KDRT dengan cara:


1. Menjambak rambut korban yang sedang berdiri sekitar satu meter dari pelaku, hingga korban jatuh tersungkur dalam posisi telungkup.

2. Memegang kepala bagian belakang korban dan membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali dengan posisi wajah korban menghadap ke kiri sehingga kepala bagian kanan yang terbentur lantai.

3. Ketika korban berusaha berdiri, Roni Asmuri memukul pelipis kanan korban dengan kepalan tangan kanan hingga korban jatuh telentang.

4. Pelaku duduk di atas perut korban dan mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil mendorong ke arah belakang dan membenturkan kepala korban ke lantai.

5. Pelaku kemudian meninggalkan korban, masuk ke dapur, dan kembali dengan membawa pisau dapur yang ditodongkan ke arah perut korban.


Korban yang ketakutan tidak dapat berbuat apa-apa sampai akhirnya anak perempuan korban keluar dari kamar. Roni Asmuri langsung menghentikan tindakannya dan meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses tindak lanjut. Ungkap Kasat Reskrim


Adapaun Barang Bukti yang di amankan oleh pihak Kepolisian Berupa 1 (Satu) Pisau Dapur, 2 (Dua) Buah Buku Buku Nikah Milik Korban dan Milik Tersangka, Potongan Rambut Korban.


Terhadap Tersangka Dikenakan Pasat 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.


Hum Res Kapuas Hulu

Editor : mit. 

Previous
« Prev Post