HEADLINE NEWS

5 Bulan Buron TIM Macan Polsek Pontianak Selatan Bekuk Pelaku Perampokan




Cybernews.id - Pontianak - Kalbar. 

Pemuda Pengangguran AL (29) dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.


Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan, kronologis penangkapan berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan dirinya telah di Rampok di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci blok B no: 2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara terjadi perampokan/Pencurian  barang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah  Dumaria menjelaskan didampingi Kanit Buser Tim Macan Eko IPTU Eko Wahyudi


Lebih lanjut menjelaskan, “Dalam kurun waktu lima bulan kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku  terkait peristiwa perampokan rumah pelapor hingga pada hari Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku di salah satu toko meuble masih di kawasan yang sama sungai raya dalam


Tim Macan dengan reaksi cepar tegas terukur langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawan dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku Jelasnya.


“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya


Alasan pelaku sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun.”Pungkas Dumaria (Rusman Haspian/M Yunus)

Editor : mit. 

Previous
« Prev Post