HEADLINE NEWS

ANAK BURUH MENINGGAL DUNIA DIDUGA KORBAN MALPRAKTIK




Cybernews.id - Kubu Raya 

 Seorang anak perempuan berinisial AN ( 5 ) meninggal dunia setelah menjalani operasi Usus Buntu disalah satu Rumah sakit Kota Pontianak, hal ini disampaikan oleh orang tua korban, Eko Lufianto. korban tersebut meninggal dunia pada hari Saptu 02 Desember 2023 pukul 10;00 di RSUD Sudarso Kota Pontianak, Kalimantan Barat.                                               

’’Benar Pak, anak saya sudah meninggal ”2 ( Dua ) hari yang lalu ujar Eko Lufianto saat dihubungi Awak Media Cyber News pada hari 04 Desember 2023.

Dengan nada sedih dan terbatah batah Eko Lufianto menjelaskan awal mula atau Kronologis  Putrinya yang sangat disayanginya dibawa ke Rumah Sakit Daerah Kubu Raya tanggal 7 November 2023 karena mengalami sakit perut yang tidak tahu apa penyebabnya, dan setelah di bawa Kerumah sakit Kubu raya Pihak dr Rumah Sakit mendiagnosis bahwa putrinya mengalami Infeksi Kantung Kemih, dan putrinyapun harus dirawat Inap di RSUD Kubu Raya untuk penanganan secara intensif.

Setelah menjalani perawatan selama 2 minggu lebih Eko lufianto berinisiatif untuk merujuk ke RSUD Dr Sudarso yang ada dikota Pontianak Kalimantan Barat dengan tipe A, hal ini dikarenakan putrinya tak kunjung pulih juga kesehatannya, dan Pihak RSUD Kubu Raya juga telah mengconfirmasi tentang Rujukan Pasiennya ke RSUD Dr Sudarso namun Pihak RSUD Sudarso secara tak langsung menolak rencana  merujuk pasien tersebut, hal ini dikarenakan bahwa Rumah Sakit Umun Daerah Sudarso kamarnya.


sudah Pull dikhawatirkan tidak ada tempat pasien, sehingga akhirnya pasien tidak jadi di rujuk ke RSUD Dr Sudarso ujar Eko Lufianto.

Setelah hari ke 20, tanggal 27 Nopember 2023 RSUD Kubu Raya lalu merujuk pasien AN ke RSUD Dr Sudarso untuk mendapatkan penanaganan medis yang memadai dan lebih lengkap dari segi peralatan medisnya. Namun setelah memeriksa berkas medis dari RSUD Kubu Raya yang diserahkan Eko Lufianto kepada dr. RSUD Dr Sudarso yang bernama dr. Hermanto,Sp.B, Sp.BA Justru beliau menyatakan hal yang berbeda, yaitu bahwa pasien ini mengalami sakit Usus Buntu dengan melihat hasil Radiologi pasien, dan Usus Buntu ini telah mengalami Peradangan yang cukup serius / parah dan harus segera ditangani dengan melakukan operasi, karena terlalu lama dirawat di RSUD Kubu Raya. Ujarnya.

Eko lufianto menjelaskan kembali, proses operasi telah dijadwalkan oleh dr. Hermanto Sp.B, Sp.BA namun karena hal tertentu operasipun dilakukan lebih cepat dari hari yang dijadwalkan, kemudian tanggal 1 Desember 2023 jam 15;00 operasi usus Buntu Pasien dilakukan,  dan operasi sedikit lebih sulit dikarenakan Kondisi Usus Buntu Pasien yang telah membusuk sehingga setelah usus buntu dipotong lalu dijahit kembali menjadi sulit disambungkan, hal ini dikarenakan usus sudah rapuh sehingga ketika dijahit usus tersebut patah / putus dan harus juga dilakukan operasi untuk saluran pembuangan dengan membuat saluran selang di perutnya. Pasien juga mengalami kekurang darah sehingga harus dicarikan darah ke PMI, namun setelah operasi selesai, korban AN juga tak kunjung pulih dan keesokan harinya saptu tanggal 2 Desember 2023 putri bapak Eko Lufianto dinyatakan telah meninggal dunia.

Keluarga sangat merasa heran, mengapa sewaktu di rawat di RSUD Kubu Raya bahwa diagnosis terhadap penyakit anaknya yaitu Infeksi Kantung Kemih dan setelah di Rujuk Ke RSUD DR. Sudarso dinyatakan Usus Buntu, apakah sewaktu di RS Kubu Raya tidak terdeteksi Sakit Usus Buntu yang dialami Putrinya AN, sedangkan di RS Sudarso dapat diketahui langsung penyakit yang dialami Putrinya. Masak selama 20 hari tidak dideteksi penyakitnya dan diagnosa yang berbeda dari awal, ini berarti ada kesalahan diagnosa dan keterlambatan penanganan medis pungkasnya. 


Atas kasus tersebut , Eko Lufianto sebagai orang tua korban bersama Pendampingnya Marco Pradis Sinambela. SH telah menemui untuk berkordinasi dengan pihak RSUD Kubu Raya pada tanggal 22 Januari 2024 dan hadir  Kepala RSUD. Kubu Raya dr. Asep Ahmad Saefullah, dr Mardiyan Aprianto Sp. Hi Healthies ( yang menangani pasien AN ) beserta jajaran staf lainnya secara kekeluargaan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan dikemudian hari. Dr. Asep menyatakan bahwa dr. RSUD Kubu Raya telah melakukan penanganan medis sebaik mungkin dan sesuai prosedur dan mengakui juga keterbatasan alat kesehatan medis  yang ada di RSUD Kubu Raya dimana RSUD Kubu Raya saat ini masih tipe D, dalam hal ini beliau juga menyampaikan akan memberikan sumbangsih  berupa tali asih yang walaupun belum dapat diketahui berapa besaran jumlahnya. Sehingga pertemuan tersebut tidak menemukan hasil, dan kamipun mencoba menemui kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Bapak H. Marijan, S.Pd., M. Kes untuk mempasilitasi permasalahan ini, dan pada tanggal 24 januari 2024 dilakukan pertemuan yang diFasilitasi Dinas Kesehatan Kubu Raya., yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri bapak Kepala RSUD Kubu Raya, dr Rahmad, Kadis Dinas Kesehatan Kubu Raya yang diwakili Sekertaris Dinas Kesehatan Kubu Raya H. Mahyudin S.Pd., M.Kes, staf ahli pemda Kubu Raya,  Eko Lufianto, Marco Pradis, S. SH. Rekan Media dan lembaga sosial Control. Namun agenda tersebut hanya untuk menyerahkan tali asih yang disampaikan oleh Kepala RSUD Kubu Raya yang setelah dibuka berisi uang sebesar Rp. 3000.000, melihat hal ini kami beserta rekan-rekan merasa sangat kecewa dan merasa direndahkan karena nyawa manusia cuma dihargai serendah itu, maka Eko lufianto yang putrinya meninggal tersebut merasa tidak terima dan mengembalikan uang tersebut. Untuk selanjutnya Eko Lufianto beserta Rekan-rekan akan berjuang mencari keadilan atas kematian putrinya tersebut.


Marco Pradis.S. SH mengatakan apabila dalam proses penyelesaian permasalahan ini tidak tercapai titik terang maka pihak keluarga akan membawa keranah Hukum dan melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 438 dan/atau  Pasal 440 ayat ( 1 ) dan ( 2 )  dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 dan Undang-Undang  Republik Indonesia NO. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 84 Ayat ( 1 )  Dan ( 2 ). hal ini dilakukan karena kuatnya dugaan terjadinya malpraktik yang dilakukan dr. RSUD Kubu Raya, serta pembelajaran bagi siapapun bahwa tidak ada yang kebal Hukum serta perlindungan terhadap hak Azasi manusia yang sangat mendasar yaitu hak untuk hidup. (Red) 

Previous
« Prev Post