HEADLINE NEWS

Agar tidak mengganggu proses rekapitulasi Kapolres Melawi sarankan untuk menempuh jalur hukum bagi Caleg dan saksi yang keberatan



Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i,S.I.K.,S.H.,M.H, Menyampaikan Jumat  23/2/2024 terkait Kronologis Kegiatan Rekapitulasi di Kecamatan Sayan dimulai sekira Jam 07.30 Wib, Rekapitulasi dimulai dari Desa Nanga Raku 5 TPS, Sekira jam 10.34 Wib, pada saat Pleno berjalan salah satu saksi caleg PDI P dapil 3, atas nama Yordanes (nomor urut 1),

menyampaikan keberatan dari hasil pleno Desa Bora tadi malam dan pada saat pleno dimaksud tidak ada protes atau sanggahan dari para saksi baik dari saksi partai ataupun saksi caleg, kemudian Saudara Yordanes menyampaikan keberatan di dalam ruang pleno sehingga menimbulkan kegaduhan, dan disarankan oleh Panwascam untuk membuat pengaduan."jelasnya.


Lanjut nya jelaskan Selama Rekapitulasi pengamanan Logistik Surat suara tetap berjalan situasi kondusif, aman terkendali.

Personil Pengamanan dari Polres Melawi, Polsek Sayan, Kodim dan Koramil serta Kamtib berkomitmen mengamankan tahapan Pemilu 2024, bagi para pihak yang keberatan dengan hasil pemungutan dan Rekapitulasi disarankan untuk menempuh sesuai dengan jalur hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan melakukan cara cara yg inkonstitusional karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan pelanggaran hukum serta mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung."jelasnya. Abd. 

Editor : mit. 


Previous
« Prev Post