HEADLINE NEWS

Akibat Banjir Proyek Tahun 2022 belum juga Rampung,PPK Dinas PUTR Ketapang Berikan Perpanjangan Waktu Kepada Pelaksana CV Ammar Mukti



Cybernews.id - Ketapang - Kalbar. 

Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Tanjungpura - Ulak medang - Tanah Merah,melalui Anggaran APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2022,sebesar Rp. 9.814.145.569,37. Dilaksanakan oleh CV Ammar Mukti hingga masuk awal tahun 2023 belum kunjung selesai dikarenakan faktor alam ( Banjir ) pada bulan Desember tahun 2022,sehingga pelaksana meminta permohonan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Bidang Bina Marga.



PPK Memberikan  Perpanjangan Waktu pada Pekerjaan dan Pemberian Kesempatan Menyelesaiakan Pekerjaan kepada kontraktor pelaksana dikarenakan faktor alam pada bulan desember 2022 lokasi pada pekerjaan proyek tersebut mengalami banjir besar membuat pekerjaan terkendala , " . Terang Syarkawi selaku PPK saat dikonfirmasi pada Senin ( 13/2 ) di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.



Syarkawi juga menjelaskan, "  Pelaksanaan pekerjaan ini kontraknya di mulai pada bulan April tahun 2022 sampai Desember 2022. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini terjadi dua kali perubahan yang pertama perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan,dalam hal perpanjangan waktu kontrak Syarkawi menjelaskan pertimbangan nya dikarekan banjir di daerah Desa Ulak medang hampir satu bulan lebih dan juga di desa Tanjung Pura juga terjadi banjir sehingga pelaksana tidak bisa melaksanakan pekerjaan, " Jelas Syarkawi pada kabiro cybernews.


Dirinya juga menerangkan persoalan perpanjangan waktu kontrak ada perubahan ruang lingkup pekerjaan kontrak awal yaitu pembuatan jembatan, dan pemasangan gorong-gorong dan sedikit pengupasan yang memang harus dikerjakan. Sampai akhir kontrak pekerjaan belum dapat diselesaikan sehingga diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai 18 Februari 2023, untuk uang muka 64 persen sudah dibayarkan kepada pelaksana pekerjaan.


" Berkaitan dengan tanah tibunan yang digunakan pelaksana ada dua item yakni timbunan tanah datang dan tanah setempat atau tanah dari hasil galian dan untuk tanah datang dianjurkan mengambil atau membeli yang mempunyai Izin galian C , " . Tutup Syarkawi sebagai  PPK Dinas PUTR ketapang Bidang Bina Marga.


Terkait izin galian C yang dijelaskan PPK pada timbunan proyek tersebut , media ini masih mendalami. ( ROY / mit) 

Previous
« Prev Post