Kasus Dugaan Pemerkosaan Kakanim Entikong dipertanyakan?

 


Cybernews.id - Sanggau .

Masih ingat adanya  dugaan kasus pemerkosaan terhadap pegawainya sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum RF Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong  pada awal bulan Januri 2021?.


 Ya, didugua kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh RF  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial . Kasus yang sangat - sangat  menghebohkan sejagad itu dilaporkan kepolisi.


Namun miris, hingga kini kasus itu belum ada ujung pangkalnya. Penasihat Hukum FW&LSM Kalbar Sujanto SH mepertanyakan komitmen aparat penegak hukum di Kalimantan Barat ini bekerja. Ini karena, pelayan publik seyogyanya memberikan contoh yang baik kepada rakyat.


“Ini malah sebaliknya,” tegas Penasihat Hukum FW&LSM Kalbar Sujanto SH.” Dia menegaskan, sikap kstaria seorang pemimpin semustinya menjadi panutan kebawahanya.  Bukan malah sebaliknya mempertontonkan aib untuk negeri ini.


“Ingat ya, jangan lari dari tanggungjawab. Tanggungjawab akan risiko, musti ditonjolkan. Iya karena ini bisa dipidana tapi sangat disesalkan kalau diberhentikan begitu saja ,” tegasnya mengingatkan.


Sementara itu, RF saat diminta keterangan dan  komfirmasi melalui telepon, WhatApp, tidak menjawab.  Sementara menurut salah satu sumber Infokalbar.com mengatakan ,bahwa kasus RF diambil alih Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan pembinaan.



Sementara itu, Sekjen FW&LSM Kalbar Wan Daly Suwandi , menyesalkan apabila dugaan kasus pemerkosaan ini dihentikan atau diambil alih oleh Kanwil Kemenkumham dengan alasan akan dilakukan pembinaan .


“Bagaimana kalau hal ini terjadi dengan yang lainnya ?. Apakah bisa dihentikan kasusnya?. Atau cukup dengan dilakukan pembinaan,” ucapnya memepertanyakan. “Tapi berpikir positif saja. 

Semoga hukum bisa ditegakkan. Bukan karena ini terjadi yang kebetulan  seorang oknum pejabat,” ungakpanya. 


Pihak Kanwil Kemenkumham , sampai berita ini di Publis belum dapat diminta keterangan dan Komfirmasinya.

((Parkiri )

Previous
« Prev Post