JPU Terkesan Bingung Dalam Sidang Petrus .

 



Cybernews.id -Bengkayang - Kalbar .

 (rabu 21/10/2020). Sidang tuntutan perkara Petrus SA SH Cs di pengadilan Negeri Bengkayang kembali digelar, jaksa penuntut umum menuntut petrus SA SH 1 tahun dan 3 rekannya (Sugito, akai dan Indik) 10 bulan potong masa tahanan.


Dalam jalannya persidangan perkara Petrus SA SH Cs di pengadilan Negeri Bengkayang di pimpin oleh 3 Majelis hakim  yakni hakim ketua Doni Silalahi SH dan dua rekannya (Alfredo P SH. Arif Setiawan SH), Hakim Ketua Doni Silalahi SH sempat menegur berapa pengunjung sidang karena dinilai kurang tertib dan tidak mematuhi protokol kesehatan, disarankan kepada semua media atau anggota polisi agar melaporkan diri jika ingin meliput jalan nya persidangan ini seperti media-media lain yang telah melapor di bagian humas Pengadilan.


JPU yang hadir dalam persidangan ini adalah Ardhi Prasetyo, SH, MH dan Jakson Wiliam Sigalingging SH.  tuntutan yang di bacakan oleh Jakson Wiliam Sigalingging SH mengatakan bahwa para terdakwa Petrus SA SH dan 3 rekannya (sugito, akai dan indik) perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378  menyebabkan masyarakat desa seren selimbau mengalami kerugian,  oleh karena itu perbuatan  para terdakwa masing-masing di tuntut; terdakwa Petrus SA SH dituntut satu tahun penjara potong masa tahanan dan 3 rekannya (sugito, akai dan indik) dituntut 10 bulan penjara potong masa tahanan.


Seusai persidangan Tim kuasa hukum Petrus SA SH Cs mengadakan konferensi pers di depan Pengadilan, Zakaria SH mengatakan bahwa JPU terkesan kebingungan dalam tuntutannya dimana dalam fakta persidangan mulai dari saksi Roni, Sunaryo, Kades Seren Selimbau dan esidorus (anggota dewan aktif) mengakui bahwa lahan yang diperkarakan seluas 42,3 hektar masuk dalam ijin lokasi perusahaan PT PSA dan masuk wilayah administratif desa Belimbing dan desa Tiga Berkat. jadi menurut Jack panggilan akrabnya tuntutan JPU keluar dari fakta persidangan. apalagi pasal penggelapan tidak bisa dibuktikan alias hilang. ini perusahaan PT PSA yang lapor ko malah kerugian orang lain yang dibeberkan dalam tuntutan JPU, sementara masyarakat adat tidak melapor. tuturnya.


Dwi Joko Priyanto SH. MH. CIL juga menjelaskan dalam konfrensi pers bahwa pasal yang diterapkan mulai dari penyidik kepolisian sampai ke dakwaan jaksa itu adalah pasal penipuan (378) dan pasal penggelapan (372), jadi seharusnya JPU bisa membuktikan secara matril mengenai kerugian perusahaan PT PSA, penipuan terhadap apa dan apa yang digelapkan, tapi mala ini melenceng jauh diarahkan ke kerugian masyarakat desa seren selimbau, pada hal dalam perkara ini pihak perusahaanlah yang membuat laporan ke polisi. lanjutnya, bahwa lahan seluas 42,3 hektar seluruhnya telah dibersihkan dan hampir separuh sudah ditanami kelapa sawit. fakta dalam persidangan itu diakui dan dibicarakan soal wilayah administratif desa belimbing dan desa tiga berkat sesuai SK Bupati nomor 002 tahun 2007. ucapnya.


Kades seren selimbau waktu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya sempat diwawancara oleh media ini  mengatakan bahwa kami (masyarakat desa seren selimbau) juga tidak mau petrus di penjara, cuman karena perusahaan PT PSA sudah membuat laporan ke polisi, kamipun terbawa-bawa dijadikan saksi dalam persidangan ini. kami (masyarakat) desa seren selimbau tidak pernah membuat laporan ke polisi, tuturnya.


Masih,  Dwi Joko yakin bahwa nanti dalam pembelaan akan kami jelaskan semua mengenai fakta persidangan terkait kasus ini. dan kami tim kuasa hukum Petrus SA SH Cs yakin Majelis Hakim akan memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya, dengan kata lain klien kami akan bebas demi hukum.


Majelis Hakim mengagendakan sidang berikutnya, sidang pembelaan dari Kuasa Hukum Petrus SA SH Cs pada hari senin tanggal 26 mendatang. Ketua Majelis Hakim memerintahkan semua terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan).


Salah seorang toko pemuda desa belimbing yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa dalam sidang berikutnya akan lebih banyak lagi pengunjung yang datang untuk melihat sidang pembelaan dari kuasa hukum Petrus SA SH Cs, karena akan datang dari Darit, Sambas, sanggo ledo, Ledo, Seluas, kecamatan Lumar dan dari kota Bengkayang, ucapnya.

     (Tim/ Red)

Previous
« Prev Post