Pemkab Sintang Terus Perjuangkan Pembentukan 4 Kecamatan Baru


Cybernews.id - Sintang - Kalbar. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus memimpin jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan audiensi dan Rapat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kantor Gubernur Kalbar pada Senin, 19 Oktober 2026. 

Rapat dilaksanakan terkait perjuangan pembentukan 4 kecamatan baru di Kabupaten Sintang yang sudah berlangsung 10 tahun namun masih belum bisa terbentuk. Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang diterima oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Sefpri Kurniadi didampingi Kepala Biro Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Aulia Candra,  dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat.


Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus didampingi Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra yang juga Pelaksana Tugas Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yustinus J, Pelaksana Tugas Kabag Tata Pemerintahan Boby Oktavianus,  Kabag Prokopim Syukur Saleh, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Hasbi Sumardi dan yang lainnya.

Sefpri Kurniadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah berusaha membantu Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memperjuangkan pembentukan 4 kecamatan baru yakni Kecamatan Sintang Barat, Inggar, Tontang dan Bukit Mangat.

"setiap administrasi kewajiban kami untuk mendukung pembentukan 4 kecamatan baru di Kabupaten Sintang, selalu siap kami bantu" terang Sefpri Kurniadi 

Aulia Candra Kepala Biro  Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan untuk Kecamatan Sintang Barat sudah aman dari sisi syarat dan aturan baru.

"Kecamatan Bukit Mangat hanya kurang 8 KK, Kecamatan Inggar juga sudah aman karena semua desa sudah minimal 300 KK. Kecamatan Tontang yang masih perlu upaya maksimal" terang Aulia Candra 

Sementara Kartiyus Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan hasilnya perjuangan 10 tahun untuk membentuk 4 kecamatan baru ini mengalami kendala karena adanya aturan baru.

"ketika kita minta nomor kode wilayah untuk 5 kecamatan baru, Kemendagri malah meninjau ulang persyaratan yang sudah masuk dan menyesuaikan dengan syarat terbaru. Akhirnya kita melakukan penyesuaian dengan melakukan pemecahan Kepala Keluarga sehingga bisa mencapai minimal 300 KK dalam satu desa" terang Kartiyus

"kita akan upayakan agar  minimal 10 desa yang akan bergabung di kecamatan baru ini minimal memiliki 300 KK. Itu yang diminta oleh Kemendagri" terang Kartiyus

Yustinus J Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Pelaksana Tugas Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan saat ini proses pemecahan KK di desa yang akan masuk kedalam kecamatan baru sedang berproses dilapangan.

"data yang kami miliki, pemekaran kecamatan ini. Yang akan mengalami kendala untuk Kecamatan Tontang karena sulitnya memenuhi minimal 300 KK per desa. Tetapi semua tetap akan kita proses pemekaran KK yang ada semaksimal mungkin" terang Yustinus J

Newest
You are reading the newest post