Cybernews.id - Kapuas Hulu - Kalbar. Permasalahan terkait insiden yang terjadi di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, diselesaikan melalui mekanisme adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho pada Sabtu (31/10/2026).
Proses penyelesaian berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan para pemangku adat, pihak keluarga, serta sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CBA; Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu M. Alexander, S.H., M.H.; Kasi Propam Polres Kapuas Hulu AKP Dedy Mulyadi; Ketua Umum Ormas SABER Kalbar Agustinus, S.Pd.; Ketua DPD Ormas SABER Kabupaten Kapuas Hulu Yohanes; Tumenggung Suku Dayak Punan Uheng Kereho Yohanes Sungkin; Kepala Adat Kompleks Desa Cempaka Baru Hermanus Bucher; keluarga Iki Adi; pemilik warung kopi Kristian Kalis; serta anggota SABER Kapuas Hulu.
Kesepakatan Perdamaian Melalui Mekanisme Adat
Hasil penyelesaian permasalahan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan penyelesaian secara adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Dalam kesepakatan itu, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama mengakui kesalahan dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatan atau permasalahan yang telah terjadi.
Pihak pertama juga bersedia memenuhi dan melaksanakan sanksi adat sesuai ketentuan adat Dayak Punan Uheng Kereho. Sementara itu, pihak kedua menyatakan bersedia memaafkan pihak pertama atas perbuatan yang menjadi pokok permasalahan.
Kedua pihak turut menyepakati penyelesaian permasalahan tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara perdamaian, termasuk ketentuan mengenai tidak adanya tuntutan lanjutan sebagaimana disepakati bersama.
Berita acara perdamaian tersebut dibuat dan ditandatangani secara sadar, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan di hadapan para pemangku adat dan saksi-saksi.
Keluarga dan Organisasi Kemasyarakatan Menerima Hasil Kesepakatan
Setelah proses penyelesaian adat dilaksanakan, pihak keluarga Iki Adi menyatakan menerima hasil keputusan penyelesaian melalui mekanisme adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Organisasi kemasyarakatan SABER dan TBBR di Kabupaten Kapuas Hulu juga menerima serta mendukung hasil keputusan penyelesaian secara adat tersebut.
Berdasarkan perkembangan situasi yang disampaikan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya kelompok maupun organisasi kemasyarakatan yang akan melakukan aksi atau menyampaikan tuntutan lanjutan terkait permasalahan tersebut.
Penerimaan terhadap hasil kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk menghormati keputusan bersama dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
Keluarga Imbau Masyarakat Tidak Menyebarkan Informasi yang Belum Terverifikasi
Pihak keluarga turut mengimbau seluruh pihak agar tidak membuat atau menyebarkan pernyataan yang tidak benar dan berpotensi memperkeruh suasana, khususnya melalui media sosial.
Masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan verifikasi, serta tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya sehingga dapat menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan melalui mekanisme adat, seluruh pihak diharapkan menghormati hasil perdamaian, menjaga komunikasi yang baik, serta bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.
Penyelesaian ini menjadi momentum untuk mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap adat istiadat, dan semangat kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
Sumber: Humas
Editor : mit.
You are reading the newest post
Next Post »

