Cybernews.id - Landak.
Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sengah Temila. Tidak hanya melalui patroli, polisi juga turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Seperti yang dilakukan pada Selasa (1/9/2026). Polisi bersama warga menyampaikan imbauan pencegahan Karhutla dengan menggunakan banner yang dipasang dan diperlihatkan langsung di kawasan yang banyak ditumbuhi vegetasi.
Langkah sederhana tersebut menjadi salah satu cara polisi membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam banner tersebut, polisi secara tegas mengingatkan masyarakat untuk “STOP...!!! PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Triyono, S.H., menjelaskan secara terpisah, bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan tersebut merupakan bentuk langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah hukum Polsek Sengah Temila.
“Kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah meluas dan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menambahkan, bahwa kepedulian masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan Karhutla. Menurutnya, pencegahan akan jauh lebih efektif apabila dilakukan sejak dini melalui kesadaran dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami imbauan yang disampaikan, tetapi juga ikut menyampaikan kepada keluarga, tetangga dan lingkungan sekitarnya. Jika melihat adanya potensi maupun kejadian kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat,” tambahnya.
Polsek Sengah Temila juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Selain berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap tercipta kesadaran bersama untuk mencegah Karhutla sebelum terjadi, sehingga lingkungan tetap terjaga, udara tetap bersih, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
“Cegah Karhutla bukan hanya tugas polisi. Mari bersama-sama jaga hutan dan lahan, karena lingkungan yang kita jaga hari ini adalah warisan untuk generasi yang akan datang.”
« Prev Post
Next Post »
