Pembagian Plasma Diduga Tidak Sesuai, Anggota Koprasi Usaha Bersama Palma Serahkan Berkas Pengaduan Ke-DPRD Melawi.


Cybernews.id - Melawi/Kalbar 

Anggota Koprasi Usaha Bersama Palma, yang di wakili Pak Sukri dan Iwan didampingi lima orang anggota koprasi, Usaha Bersama Palma warga Kecamatan Sayan, menyampaikan Keluh dan resah dan aduan  terkait permasalahan Pembagian hasil Plasma di PT.Palma Adinusa Lestari (PT.PAL) 


Kedatangan perwakilan tujuh orang anggota Koprasi Usaha Bersama Palma tersebut di sambut lansung oleh Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa S.I.P., didampingi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Melawi Idham Kholid, A.Md.,Saptu 29/8/2026, di rumah jabatan Ketua DPRD Melawi.


Pak Sukri salah satu perwakilan dari 101 orang anggota koprasi Usaha Bersama Palma, warga Kecamatan Sayan, menyampaikan aduan kepada DPRD Melawi, dengan hal tersebut kami para anggota Petani kemitraan PT.Palma Adinusa Lestari (PT.PAL) meminta kepada Ketua DPRD Melawi dan Komisi III DPRD Melawi yang membidangi terkait perkebunan untuk memanggil Pimpinan perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari,


" Dengan perhitungan pembagian kemitraan yang sampai sekarang, masih minus/talangan, bahkan kami saat ini dipaksa menerima sisa hasil kemitraan dengan nilai Rp 48.700/Ha/Perbulan, dengan hal tersebut kami para anggota Petani sepakat mengajukan kepada PT.Palma Adinusa Lestari, meminta Nilai hasil kemitraan sebesar Rp 500.000/Ha/Bulan, kepada PT.Palma Adinusa Lestari, Permintaan tersebut kami minta harus di jawab oleh pihak perusahaan pada Rapat selanjutnya pada tanggal 16 September 2026 sesuai hasil mediasi.


"Tegasnya, apa bila tanggal 16/9/2026 Pihak PT.Palma Adinusa Lestari tidak menerima permintaan kami, kami akan melakukan Permanenan sendiri sesuai Hak kemitraan kami 30% persen dari kebun kemitraan diserahkan sepenuhnya kepada para petani, dari pada dikelola perusahaan selalu merasa rugi."jelasnya.


Menyikapi aduan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama Palma, Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa S.I.P., Menyampaikan saat ditemui media ini, hari ini Kami selaku DPRD Melawi telah menerima aduan dari anggota Koprasi Usaha Bersama Palma, Yang ada di perusahaan PT. Palma Adinusa Lestari di kecamatan Sayan, terkait dengan aduan Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi hasil anggota koperasi yang mana Masyarakat sangat dirugikan. yang mana berdasarkan keterangan dari Petani mereka hanya menerima Rp 48.700/Ha/Perbulan.


"Mungkin terkait dengan hal tersebut kami dari lembaga DPRD Melawi akan memanggil pihak manajemen perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari, yang insya Allah akan kita jadwalkan  secepatnya dalam bulan September 2926 Ini. Dan dia menegaskan pentingnya asas keadilan agar petani plasma tidak sekedar menjadi penyedia lahan Tampa mendapat manfaat ekonomi yang sepadan." Jelasnya.Abd.

Newest
You are reading the newest post