Pembagian Plasma Diduga Tidak Sesuai, Anggota Koperasi Geruduk Kantor PT.PAL.


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Pengurus dan Anggota Koprasi Usaha bersama, beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat menggelar pertemuan dengan manajemen PT Palma Adinusa Lestari (PT PAL), Kamis (13/8/2026), di Kantor PT Palma Adinusa Lestari.


Pertemuan tersebut membahas peningkatan pendapatan petani plasma atau Sisa Hasil Kebun (SHK), sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian anggota koperasi.


Dalam pertemuan tersebut, Koperasi Usaha Bersama Palma menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan SHK periode April hingga Juni 2026, nilai yang diterima tercatat sebesar Rp126.521.216. Jika dihitung berdasarkan luasan kebun plasma, nilai tersebut hanya sekitar Rp49.428 per hektare per bulan. Kondisi tersebut dinilai masih sangat rendah sehingga koperasi anggota koprasi 

mengusulkan adanya peningkatan pendapatan petani plasma."jelasnya.


Ketua Koperasi Usaha Bersama Palma Kecamatan Sayan,M. Ridwan Saidy, mengatakan rendahnya SHK menjadi salah satu keluhan utama yang disampaikan anggota. Selain persoalan pembagian hasil, anggota juga mengeluhkan kondisi pengelolaan kebun yang dinilai masih perlu diperbaiki.


"Anggota melaporkan adanya penurunan pembagian hasil plasma. Selain itu, pelaksanaan panen dan pemupukan juga dinilai masih kurang, termasuk pengawasan dari mandor perusahaan di lapangan," ujar M. Ridwan Saidy.


Kepala Desa Berobai Permai Muspida dan juga selaku anggota Petani Plasma Koperasi Usaha bersama meminta kejelasan dari pihak koprasi dan Perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari (PAL) Untuk terbuka, terkait Instruktur kepengurusan Kelompok tani koprasi Usaha bersama, karna selama ini tidak ada keterbukaan terkait kepengurusan Koprasi, serta terkait ketentuan dan keterbukaan pembagian." Pintanya.


" Dan Muspida minta kepada pihak koprasi dan Perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari (PT.PAL) harus terbuka dan minta Nota pembayaran berapa harga perkilo, dan berapa Ton yang telah di angkut dan di jual, harus terbuka kepada anggota pintanya biar tidak ada fitnah dan dusta di antara kita." Pintanya Muspida. 


Toni warga Desa Berobai Permai dan juga selaku Pemilik Plasma yang di kelola oleh Koprasi Usaha Bersama menegaskan kepada pihak Koprasi dan Perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari apa bila tidak ada keputusan apa yang telah kita sepakati hari ini sampai tanggal 16/9/2026 kami semua selaku pemilik lahan Plasma akan kami Panin masal dan tutup jalan produksi di lapangan."jelasnya.


Salah seorang peserta rapat saudara.Iwan warga Sayan, yang dalam pertemuan tersebut menyuarakan aspirasi anggota, juga meminta agar setiap transaksi penjualan TBS dapat diketahui secara terbuka oleh anggota koperasi.


"Nota pembayaran harus jelas, berapa harga per kilogram, berapa ton yang diangkut dan berapa hasil penjualannya. Semuanya harus terbuka kepada anggota. Dengan begitu tidak ada fitnah dan tidak ada dusta di antara kita," tegasnya.


Sementara itu, anggota Kelompok Tani Usaha Mandiri, Antek, menyampaikan sikap tegas anggota apabila tidak ada kejelasan mengenai tuntutan yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan dan koperasi.


"Kalau tidak ada keputusan yang jelas dari pihak perusahaan dan koperasi, anggota kelompok tani akan mengambil sikap, termasuk melakukan panen raya atau panen sendiri," tegas Antek.


Dalam kesempatan yang sama, Sukri meminta agar persoalan pencurian buah di areal kebun plasma dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati bersama antara perusahaan, kepolisian, pemerintah desa dan tokoh adat.


"Kalau ada pencuri buah atau tindakan yang merugikan pihak terkait, jangan langsung ditangkap. Kita buat aturan bersama antara perusahaan, kepolisian, kepala desa dan ketua adat. Kalau pelaku masih bisa dibina melalui aturan adat, berikan efek jera terlebih dahulu. Kalau mengulangi perbuatannya, baru diserahkan kepada penegak hukum," ujar Sukri.


Ia menilai kesepakatan bersama diperlukan agar penanganan persoalan keamanan kebun dapat dilakukan secara terarah dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.


Ketua Adat Desa Kerangan Purun pak jangli, yang juga merupakan anggota Koperasi Usaha Bersama Palma turut menyampaikan keresahan anggota terkait pengelolaan kebun plasma. Ia mengatakan sebagian anggota mulai mempertanyakan kejelasan pengelolaan dan pembagian hasil kebun.


"Anggota saat ini sudah mulai tidak percaya jika kebun mereka terus dikelola tanpa ada kejelasan mengenai pembagian hasil dan jaminan terhadap anggota koperasi," ungkapnya.


Dalam pertemuan itu juga disinggung mengenai luasan kebun plasma sekitar 556 hektare. Peserta meminta agar mekanisme perhitungan produksi, harga TBS, biaya operasional, potongan serta pembagian hasil dijelaskan secara transparan kepada seluruh anggota. Ketentuan pemotongan sebesar 30 persen sebagaimana yang disebut dalam perjanjian atau MoU juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada anggota.


Pihak manajemen PT Palma Adinusa Lestari yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya JM PT PAL Radinal, Manajer Kemitraan Plasma RO PT PAL serta Dedik dari unsur GA SSL.


Pertemuan tersebut kemudian menyepakati adanya pembahasan lanjutan antara Koperasi Usaha Bersama Palma dengan manajemen PT PAL. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 16 September 2026 untuk menindaklanjuti berbagai usulan yang disampaikan anggota dan pengurus koperasi.


Koperasi berharap pertemuan berikutnya dapat menghasilkan keputusan konkret terkait peningkatan SHK menjadi Rp500.000 per hektare per bulan, perbaikan pengelolaan kebun, peningkatan pengawasan lapangan, perbaikan harga jual TBS serta keterbukaan data produksi dan penjualan.


"Kami berharap hasil pertemuan ini tidak berhenti pada pembahasan saja. Harus ada tindak lanjut dan keputusan yang jelas sehingga anggota mengetahui bagaimana langkah perusahaan dan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani plasma," pintanya.Abd.

Newest
You are reading the newest post