Lima Bangunan Ruko Berdiri di Tanah Pemkab Melawi di Segel

 


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Pemerintah Kabupaten Melawi akhirnya melakukan Penyegelan lima (5) Bangunan Rumah Ruko/Tokoh jejeran Tokoh Apotik Sumber Jaya Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis 16/4/2026.


Berdasarkan surat perintah Bupati Melawi Nomor 000.2.3/398/Tahun 2026 tanggal 16 April 2026. Dilarang menggunakan/memasuki bangunan ini Tampa izin dari pemerintah kabupaten melawi pelanggaran terhadap segel ini akan dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang undangan."jelasnya.

Penyegelan tersebut dilakukan Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) didampingi sejumlah aparat gabungan, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub.Karena penyewa/pendiri bangunan Ruko tersebut berdiri di atas Tanah aset Pemkab Melawi, dinilai sudah tidak sesuai perjanjian dan batas waktu.


" Selain itu, Penyegelan dan pemasangan gembok pada Kamis 16/4/2026; bangunan lima Ruko tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab Melawi dalam menyelamatkan aset daerah, maka

dilarang menggunakan/memasuki dalam bangunan ini Tampa izin dari pemerintah kabupaten melawi pelanggaran terhadap segel ini akan dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang undangan."jelasnya.


Pak Kabe mewakili kawan kawan nya yang tinggal di lima (5) bangun ruko, di Tanah aset Pemerintah kabupaten Melawi, mengatakan kami ini mempunyai Surat Perjanjian Nomor 593.5/2510.a/Tata Pem."jelasnya.


Lebih lanjut Pak Kabe mengatakan seharusnya pihak pemerintah kabupaten Melawi Menyegel lima (5) bangunan ruko ini, harus ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri Sintang, maka kami tegaskan, sebelum ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sintang kami masih berusaha di bangunan ruko ini.


"Kita ini menghormati hukum. Artinya biar tidak simpang siur, terkait bangunan lima Ruko ini di atas Tanah Pemkab Melawi, Mari kita buktikan di Pengadilan."ucapnya.(Abd)

Previous
« Prev Post