DPP RAJAWALI Dukung Polda Kalbar Tuntaskan Kasus Mangrove Kubu Raya

 


Cybernews.id - Jakarta. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang mulai menyelidiki kasus dugaan penjualan ilegal kawasan hutan mangrove seluas 400 hektar di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Langkah penegakan hukum ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab aparat dalam menjaga aset lingkungan dan kekayaan negara yang semestinya dilindungi.

 

Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui surat resmi Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026. Penyelidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025, di mana lahan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting diperjualbelikan untuk kepentingan usaha pihak tertentu.

 

Merespons perkembangan kasus tersebut, Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. “Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kalbar yang berani membongkar kasus yang selama ini disebut-sebut terhambat karena adanya perlindungan pihak berkuasa. Ini bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan jika ada kemauan kuat dari aparat penegak hukum,” ujar Krista dalam keterangan pers, Kamis (23/4/2026).

 

Ia menegaskan, kawasan mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, mencegah abrasi, menjadi tempat hidup berbagai biota laut, serta menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Kerusakan yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat dan ekosistem alam.

 

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana dan denda miliaran rupiah harus menjadi efek jera bagi siapa saja yang berani merusak dan memperjualbelikan aset negara dan lingkungan hidup,” tegas Sekjen RAJAWALI.

 

DPP RAJAWALI juga mendesak agar seluruh proses penyelidikan dan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik. Pihaknya meminta aparat untuk tidak menutup-nutupi informasi penting, serta melibatkan pengawasan independen agar tidak ada upaya penghentian kasus atau perlindungan terhadap pihak yang terlibat.

 

“Kami meminta penyidik untuk bekerja secara profesional, teliti, dan adil. Jangan ada yang dikecualikan, meskipun mereka memiliki kekuasaan atau kedudukan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini, karena menyangkut kepentingan umum dan masa depan lingkungan hidup kita,” tambah Krista.

 

Sampai saat ini, Kepala Desa Kubu yang menjadi tersangka utama belum dapat memberikan klarifikasi secara lengkap meskipun sebelumnya sempat berjanji untuk bertemu dengan awak media. Sikap ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya indikasi kesalahan yang dilakukan.

 

DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai dan keadilan benar-benar tercapai. Organisasi pers ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah masing-masing.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI


 

 

Previous
« Prev Post