Cybernews.id - Melawi - Kalbar
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Melawi, kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan,"Senin 2/2/2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Melawi, melalui, Albert T di dampingi pak Jon welli, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Melawi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang ketertiban umum pasal 14 ayat 1, Demi ketertiban kebersihan dan keamanan lingkungan."jelasnya.
Pak Albert, selaku penegakan Perda Pemkab Melawi mengatakan, pihaknya sudah tidak lagi mentoleransi para PKL yang masih berjualan di depan SDN 6 Nanga Pinoh serta depan Taman Makam Pahlawan, sebab surat teguran ke Satu,dua dan tiga sudah dilayangkan sesuai SOP, maka hari ini senin 2/2/2026 kita lakukan penindakan penertiban.
Pak Albert, mengimbau seluruh PKL untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
" Pihaknya berharap para pedangan PKL di area SDN 6, depan Makam Pahlawan,maupun di jalan area Sdf Nanga Pinoh, karna itu masih dalam pengawasan dari pihaknya, dia berharap para pedagang PKL dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Juang Nanga Pinoh, sehingga Kota Juang tetap aman,tertib,dan nyaman bagi seluruh masyarakat."jelasnya. Abd.
You are reading the newest post
Next Post »

