Tanpa Ada Izin Ataupun ganti rugi, Lahan Hutan Warga Nanga Pak Digarap PT.Palma Adinusa Lestari


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Pada hari kamis 22/1/2026, Keluarga besar ahli waris dari almarhum M.Nuh dan Almarhum Babel mengadakan tata batas lahan Hutan yang berada di lokasi kiri kanan Sungai Sopan di wilayah Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, diduga Penyerobotan hak tanah oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit  PT.Palma Adinusa Lestari, yang telah menggarap lahan Hutan milik keluarga almarhum M.Nuh dan Babel  tanpa ada izin ataupun ganti rugi.


Pantauan Media ini di lapangan pada hari kamis 22/1/26 terlihat jelas diduga puluhan hektar lahan keluarga  dari almarhum M.Nuh dan Babel yang sudah digarap dan digusur oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Palma Adinusa lestari, tampa sepengetahuan dan penyerahan dari warga pemilik lahan hutan tersebut, senada ucapan keluarga pemilik lahan, hal tersebut dari pihak keluarga ahli waris pemilik Hutan M.Nuh dan Babel menunggu Niat baik dari pihak perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya."pintanya.


Hadir saat keluarga pemilik Lahan/Hutan tata batas dari pihak perusahaan PT.Palma Adinusa Lestari  Pak Yohanes sebagai Humas PT.Pama, dua anggota Kepolisian, 4 Satpam, dan hadir pula Pak Min sebagai pemilik IPK, serta belasan orang keluarga dari pemilik lahan di TKP Lahan. Abd.

Newest
You are reading the newest post