Cybernews.id-Kota Tangerang, Hari Rabu[Tanggal] 24/12/2025— Sebuah bangunan yang tengah didirikan di wilayah jalan iskandar muda *[ kelurahan neglsari/kecamatan neglasari]*, Kota Tangerang, diduga melanggar ketentuan hukum karena *tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* dan *dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)* yang diwajibkan.
Bangunan tersebut tampak sudah dalam tahap konstruksi atau hampir dua bulan kurang lebih, namun tidak ditemukan papan informasi proyek, awak media dan salah satu Warga yang tidak bisa di sebut namaya, menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan akibat pembangunan yang tidak sesuai prosedur.
*Pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap:*
- *UU No. 28 Tahun 2002* tentang Bangunan Gedung
- *PP No. 16 Tahun 2021* tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor bangunan
- *UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- *Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012* tentang Bangunan Gedung
- *Perda Kota Tangerang No. 13 Tahun 2011* tentang RTRW
*jika terbukti di lapangan kena Sanksi yang dapat dikenakan:*
- *Sanksi administratif*: penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, dan denda.
You are reading the newest post
Next Post »
