Cybernews.id- Kota Tangerang — Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, sebuah pembangunan ruko dan kontrakan di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang wilayah.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan, bangunan berdiri sangat dekat dengan bahu jalan dan saluran air. Selain itu, tidak ditemukan papan informasi proyek, serta bangunan tersebut tidak terdeteksi dalam sistem perizinan daerah, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dan tata ruang.
Saat awak media mendatangi lokasi pembangunan, seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang bernama Adi mengaku tidak mengetahui perihal perizinan bangunan tersebut.
Saya tidak tahu soal izin, saya hanya pekerja. Dari Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan sudah pernah datang ke sini. Yang menghadap mereka itu Pak Herman, dia orang kepercayaan pemilik bangunan. Pemiliknya atas nama Ibu Riska. Silakan hubungi Pak Herman, ini nomor kontaknya,” ujar Adi kepada awak media.
Tak berselang lama, tim investigasi menghubungi Herman, yang disebut sebagai pihak kepercayaan pemilik bangunan. Dalam keterangannya, Herman mengaku baru mendatangi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk mengurus perizinan.
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan serius, mengingat bangunan telah hampir rampung sebelum izin resmi diterbitkan. Selain itu, bangunan yang semula merupakan rumah tinggal diduga telah dialihfungsikan menjadi kios, ruko, dan kontrakan dengan beberapa pintu, tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor bangunan
Pasal 45 dan 46 PP 16/2021, yang menyebutkan bangunan tanpa izin dan melanggar tata ruang dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta ketentuan pidana dalam KUHP apabila pelanggaran menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan publik
Atas temuan tersebut, awak media mendesak Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Satpol PP Kota Tangerang untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas bangunan yang diduga melanggar aturan.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga ketertiban tata ruang, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh pembangunan di Kota Tangerang berjalan sesuai Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (agung/sri)
« Prev Post
Next Post »
