Sikum Polres Sekadau Sosialisasikan KUHP Terbaru kepada Personel Polsek Nanga Mahap



Cybernews.id - Sekadau - Kalbar. 

Seksi Hukum (Sikum) Polres Sekadau menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polsek Nanga Mahap, Kamis (13/11/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Sekadau IPTU Moh Hoerudin bersama anggotanya, diikuti para Kanit dan personel Polsek Nanga Mahap.


Dalam arahannya, IPTU Hoerudin menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk mengimplementasikan Undang-Undang KUHP terbaru kepada jajaran di tingkat Polsek. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap perubahan aturan hukum agar anggota Polsek dapat memberikan edukasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat.


“KUHP baru ini terdiri dari dua buku, yaitu tentang ketentuan umum dan tindak pidana, mencakup 37 bab dan 624 pasal dengan total 345 halaman. Harapannya, seluruh anggota memahami isi dan penerapannya agar dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi pelanggaran,” ujar IPTU Hoerudin.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan hukum dari tim Sikum Polres Sekadau yang membahas secara rinci penerapan KUHP terbaru dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.


Terpisah, Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari upaya pembinaan internal Polri agar seluruh personel memahami aturan baru sebelum diterapkan di masyarakat.


“Dari sosialisasi yang dilaksanakan ini, diharapkan setiap anggota Polri di jajaran Polres Sekadau dapat bekerja sesuai koridor hukum dan menjadi teladan dalam penegakan aturan di wilayah tugasnya,” ujar IPTU Triyono.


Sumber : Humres Skdau. 

Editor : mit. 

Newest
You are reading the newest post