Cybernews.id- Sambas - Kalbar.
Governance Watch (SGW) menggelar Workshop Penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aula Inspektorat Kabupaten Sambas, Selasa (14/10). Kegiatan bertajuk “Membangun Kesamaan Pandangan dan Arah Kebijakan Daerah” ini menjadi forum strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan emas rakyat dan optimalisasi penerimaan daerah di Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para kepala dinas, camat, kepala desa, akademisi, asosiasi pertambangan, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan media.
Koordinator SGW Urai Guntur menegaskan bahwa forum ini diselenggarakan untuk menyatukan persepsi lintas sektor dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
“Workshop ini menjadi ruang dialog kebijakan agar kegiatan pertambangan rakyat di Sambas dapat ditata secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Hasil forum ini diharapkan melahirkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif sebagai dasar hukum daerah,” ujarnya.
Guntur menambahkan, penataan wilayah pertambangan rakyat (WPR) tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan pemerataan ekonomi. Ia menilai, pemerintah daerah perlu menyiapkan kerangka regulasi yang adil dan berpihak pada masyarakat penambang agar kontribusi ekonomi daerah dapat meningkat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Yudi, menilai isu penataan WPR sangat strategis bagi pembangunan ekonomi daerah. Meski kewenangan pengelolaan pertambangan rakyat kini berada di tingkat provinsi dan pusat, Pemkab Sambas tetap mendorong penguatan usulan wilayah pertambangan rakyat melalui perencanaan tata ruang daerah.
“Kami bersama para camat dan kepala desa telah mengusulkan sejumlah wilayah potensial ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Tujuannya agar setiap aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum dan masuk dalam rencana tata ruang wilayah,” jelas Yudi.
Ia menegaskan, penataan wilayah pertambangan rakyat akan menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Sementara itu, Dr. Abdul Haris Fakhmi dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Wilayah Kalimantan Barat menyoroti belum adanya kontribusi nyata sektor pertambangan emas rakyat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalbar.
“Fakta yang kami temukan, hingga kini belum ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah dari sektor pertambangan emas rakyat. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan dan belum optimalnya kebijakan perizinan,” ujarnya.
Ia menilai, regulasi terbaru seperti PP Nomor 39 Tahun 2025 memberi peluang besar bagi koperasi dan UMKM untuk mengelola wilayah pertambangan mineral, termasuk emas, tanpa harus melalui mekanisme lelang. Hal ini dapat mempercepat legalisasi tambang rakyat sekaligus meningkatkan transparansi dan tanggung jawab lingkungan.
“Koperasi lokal dari Kabupaten Sambas kini dapat mengajukan wilayah izin usaha pertambangan rakyat secara langsung ke Kementerian ESDM. Namun tantangan terbesar tetap ada pada lambannya penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang,” jelasnya.(R)
« Prev Post
Next Post »