Cybernews.id - Melawi - Kalbar
Operasi Patuh Kapuas 2025 di mulai pada tanggal 14 hingga 28 Juli 2025 di awali dengan menggelar upacara di halaman apel Bhayangkara Polres Melawi dengan tema " Tertib Berlalu Lintas Terwujudnya Indonesia Emas,Senin (14/7/25)
Tampak Hadir yang mewakili Bupati Melawi H.dr. Ahmad Jawahir, Dandim 1205 / Stg di wakili Lo Kodim Mayor Kassa, Dinas Perhubungan Muklis, Perwakilan Jasa Raharja, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saka Bhayangkara. Dalam amanat Kapolda Kalbar yang di bacakan oleh Kapolres Melawi mengatakan Operasi Patuh Kapuas 2025 bukan sekedar mengurangi angka fatalitas kecelakaan semata, Kapolres Melawi menegaskan bahwa tujuan utama dari operasi penegakan hukum adalah penindakan dan edukasi.
“Melalui Operasi Patuh Kapuas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Patuh ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran dalam berlalu lintas," ujar AKBP Harris.
AKBP Harris menjelaskan 10 (sepuluh )sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi ini.
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
2. Pengendara di Bawah Umur
3. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang
4. Melebihi Batas Kecepatan
5. Tidak Menggunakan Helm SNI dan Safety Belt
6. Mengemudi Kendaraan Dalam Pengaruh Alkohol
7. Berkendara Melawan Arus
8. Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Plat Nomor Rahasia dan Nomor Palsu
9. Pajak Kendaraan dan
10. Aksesoris Tambahan Yang Membahayakan.
Usai apel gelar Pasukan, Kapolres Melawi memimpin Latpra Ops Patuh Kapuas 2025 di aula Tribrata, dalam arahannya memberikan penekanan kepada personel yang terlibat operasi agar melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan humanis namun tetap tegas.
"Laksanakan tugas dengan baik, selama pelaksanaan operasi agar dapat memberikan perubahan menuju masyarakat yang tertib berlalu lintas," terangnya.
Dalam Latpra Ops masing masing Satgas memaparkan kesiapannnya mendukung pelaksanaan Operasi.Hms (Abd)
« Prev Post
Next Post »