Cybernews.id - Melawi - Kalbar
SPBU 64.786.07 Yang berada di Wilayah Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tidak melayani pengisian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken maupun tangki siluman, dengan ini kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan meresahkan."Jelasnya Rama, Rabu 18/6/2025.
Ramadhansyah, selaku Manajer SPBU 64.786.07, mejelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di SPBU yang dipimpinnya selalu berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari PT Pertamina (Persero). Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah, baik secara sengaja maupun sistematis, melayani pengisian BBM subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, apalagi menggunakan sarana ilegal seperti jeriken tanpa izin atau tangki siluman sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan di media Online tersebut.
“Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi sepihak tanpa adanya konfirmasi atau verifikasi kepada pihak kami. Tuduhan bahwa SPBU ini terlibat dalam praktik mafia BBM." Jelasnya.
Lebih lanjut Rama menjelaskan bahwa setiap proses pengisian BBM di SPBU diawasi secara ketat oleh operator dan pengawas lapangan. SPBU juga secara rutin menerima kunjungan monitoring dari PT Pertamina dan aparat berwenang. Pengisian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan sesuai regulasi, seperti untuk kebutuhan pertanian atau nelayan kecil, yang dibuktikan melalui surat rekomendasi dari instansi terkait.
Ramadhansyah menegaskan bahwa SPBU 64.786.07 tidak pernah menjual BBM subsidi kepada pengepul atau penimbun. Jika ada pihak yang mengaku memperoleh BBM subsidi secara ilegal dari SPBU ini, hal tersebut adalah bentuk penyalahgunaan yang berada di luar kendali pihak SPBU, dan kemungkinan besar melibatkan oknum tertentu yang bertindak sendiri tanpa sepengetahuan manajemen.
“Kami terbuka terhadap pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun dari Pertamina. Jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum, kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang adil dan transparan. Namun, penyebaran tuduhan tanpa dasar hanya akan merusak nama baik SPBU, mengganggu operasional, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kami,” tambahnya.
Sebagai penutup, Ramadhansyah menegaskan bahwa SPBU 64.786.07 merupakan lembaga usaha resmi dan berizin yang berkomitmen mendukung program subsidi pemerintah. Pihaknya telah menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi, termasuk penggunaan barcode untuk identifikasi kendaraan dan penerapan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami akan terus berupaya agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku, demi mendukung kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(Abd)
« Prev Post
Next Post »