Cybernews.id - Sekadau - Kalbar.
Aparat Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, kompak mencegah praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada Senin (30/6/2025), tiga pilar desa bersama TNI-Polri memasang spanduk imbauan larangan PETI di sejumlah titik yang mudah dilihat warga.
Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam mengatakan pemasangan spanduk ini sebagai langkah pencegahan. Aktivitas PETI dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kegiatan PETI ini merusak ekosistem, merusak lahan, bahkan mencemari Sungai yang selama ini jadi sumber kehidupan warga,” kata IPTU Agustam.
Sungai Sekadau diketahui dimanfaatkan warga untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan air bersih sehari-hari. Pencemaran akibat zat kimia berbahaya dari PETI sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Spanduk imbauan ini dipasang oleh Bhabinkamtibmas Bripka Idhamsyah, Kepala Desa Ado, Babinsa Kopda Iswandi, Koptu Supran, serta Sekdes Heri di tiga lokasi berbeda. Lokasi dipilih agar pesan larangan PETI menjangkau lebih luas ke masyarakat.
“Ini bentuk nyata sinergi tiga pilar desa bersama TNI dan Polri untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian alam,” tegas IPTU Agustam.
Sumber : Humres Skdu,
Editor : mit.
You are reading the newest post
Next Post »