Cybernews.id, Kab Tangerang | Gerai samsat pasar kemis kembali melakukan pungli dalam pengurusan penggantian kaleng kendaraan sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Pada saat seorang warga sedang mengurus perpanjangan STNK Kendaraan roda dua di Gerai Samsat Pasar Kemis seorang oknum tersebut meminta sejumlah uang untuk diurus perpanjangan STNK kendaraan tersebut, tidak tanggung-tangung biaya yang diminta berkisaran kurang lebih Rp. 500.000 .
Salah seorang warga mengatakan kepada pihak media terkait dengan pengutipan uang secara ilegal di Gerai Samsat tersebut ia ingin mengurus perpanjangan STNK serta penggantian kaleng kendaraannya akan tetapi oknum gerai tersebut meminta sejumlah uang agar pengurusan dalam perpanjangan serta penggatian kaleng kendaraan lebih cepat dengan nominal Rp. 560.000. ungkap warga yang tidak menyebutkan namanya
Berbicara kepada kami kalau di gerai hanya bisa bayar pajak tahunan, sedangkan di lapangan bisa ganti kaleng (stnk),
Dan syg.a lagi apabila ada uang urusan lancar,
Selaku saya korban.a ingin perpanjang pajak dan kaleng di pinta 560rb,
Dan sblm.a bpkb sya pun hilang oleh beliau
Ia juga mengatakan bahwa selama gubernur Banten telah mengeluarkan surat keputusan pemutihan kendaraan tidak ada lagi pengutipan serta penambahn biaya dalam pengurusan di Gerai Samsar Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Ujarnya ( Red )
« Prev Post
Next Post »