Ketua DPRD Melawi Segera Akan Perintahkan Komisi 3 Panggil PT SIP Terkait AMDAL dan Izin.

 

Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Aktivitas operasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Samboja Inti Perkasa (SIP) di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, mulai memicu kekhawatiran warga akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Bau menyengat dari limbah pabrik dan asap hasil pembakaran dinilai mencemari udara di kawasan pemukiman warga, termasuk di sekitar fasilitas pendidikan setempat tepatnya didesa pemuar kecamatan belimbing.


“Bau limbah dari kegiatan pabrik sangat kuat menyengat di pemukiman warga Pemuar. Akibatnya Udara menjadi tercemar dari asap yang dihasilkan pembakaran pabrik dan ini Perlu menjadi perhatian serius pemerintah melalui dinas terkait,”ujar Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januari kepada media ini Rabu (25/6/2025).


Menurut praktisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika persoalan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan Pabrik tidak bisa diatasi, maka menurut nya tidak ada salahnya jika izin pabrik milik PT SIP perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah kabupaten melawi Terutama terkait dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Sehingga ketua DPRD kabupaten Melawi Hendegi januardi.Usfa Yursa S.I.P. mendorong agar Izin pabrik PT SIP untuk dilakukan evaluasi kembali. Karena kami tidak ingin berdampak kesehatan yang lebih buruk bagi warga Pemuar dan sekitarnya, ” Tegasnya


Tak hanya  masalah izin AMDAL, dirinya juga mempertanyakan sudah sejauh mana perhatian perusahaan kepada masyarakat sekitar terutama berkaitan dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR). “Apakah CSR dari perusahaan kepada masyarakat selama ini berjalan, ” Tanyanya.


Melansir dari pemberitaan sebelumnya oleh media suara Kalbar, Rindau wakil ketua DPRD menjelaskan, CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, di luar tanggung jawab ekonomi dan legal. Seharusnya perusahaan tidak semata mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnisnya, ” Ujarnya.


Terlebih masalah dampak lingkungan, lanjut Rindau hingga saat ini Pabrik PT SIP juga belum memiliki kebun inti sendiri. Padahal dalam aturannya perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) wajib memiliki kebun inti minimal 30 persen dari  kapasitas pabrik sebagai sumber bahan baku tandan buah segar (TBS)


Hal ini menjadi pertanya serius, karena kita juga bingung kenapa Pabrik ini bisa berdiri dan beroperasi sudah bertahun tahun, sedangkan kebunnya saja belum ada. Padahal DPRD Melawi sudah berulang kali menyuarakan dan mempertanyakan hal ini, ” Bebernya.


Dengan dasar tersebut dirinya meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi perizinan yang dimiliki oleh PT SIP sesuai dengan aturan yang ada terkait jarak pabrik kelapa sawit dengan pemukiman apalagi jika kita melihat disekitar situ ada sekolahan SMPN1 belimbing yang tidak jauh dari pabrik.imbuhnya. (Skn/Abd.)

Previous
« Prev Post