DPD MAUNG Kalbar Ucapkan Bravo Aparat Gabungan ! Pemda Harus Bergerak Cepat Operasi Gudang Ileggal


Cybernews.id - Pontianak - Kalbar. 

Keberhasilan tim gabungan dari BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Kalbar, BIN, Intel Kodam XII/Tanjungpura, dan TNI AL dalam mengungkap praktik produksi dan distribusi oli palsu di salah satu gudang di Jalan Ektrajos, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 20 Juni 2025, menuai apresiasi luas dari publik.


Salah satu lembaga yang menyatakan dukungan sekaligus desakan tindak lanjut adalah DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat. Mereka secara terbuka menyampaikan "Bravo!" kepada seluruh aparat yang telah bergerak cepat, senyap, dan tepat sasaran dalam menggerebek gudang ilegal yang diduga kuat mengemas ulang oli bermerek untuk kemudian didistribusikan secara masif ke berbagai wilayah.


Namun, DPD MAUNG Kalbar menegaskan bahwa operasi ini harus menjadi awal dari bersih-bersih besar-besaran terhadap penyalahgunaan izin usaha di sektor pergudangan ,industri dan jangan hanya sebatas pencitraan belaka.


> “Bravo untuk aparat yang berhasil membongkar praktik kotor ini. Tapi kita tidak boleh berhenti di sini atau hanya sebatas pencitraan!. Pemerintah daerah harus bergerak cepat melakukan sidak, audit izin, dan mencabut operasional gudang-gudang ilegal,” tegas Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Sabtu (21/6/25).


Audit Perizinan dan Bersihkan Kawasan Gudang

Merespons penggerebekan tersebut, DPD LSM MAUNG Kalbar menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada pemerintah daerah, antara lain:


1. Laksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh kawasan pergudangan, terutama di Kubu Raya /kota/kabupaten dan sekitarnya.


2. Audit seluruh perizinan usaha dan penggunaan bangunan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta izin fungsi bangunan.


3. Cabut izin dan segel operasional gudang yang terbukti menyimpang dari izin resmi atau menjalankan aktivitas ilegal.


4. Periksa pejabat penerbit izin, terutama jika ditemukan indikasi kelalaian, pembiaran, atau kongkalikong dalam proses perizinan.


5. Keluarkan surat edaran resmi tentang pelarangan peredaran produk ilegal serta peringatan kepada distributor dan pengecer.


> “Kasus ini bukan hanya pelanggaran terhadap konsumen, tapi juga mencerminkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap sistem perizinan usaha. Ini momentum penting untuk reformasi tata ruang dan pengawasan industri,” tambah Andri.


 PERTANYAAN PUBLIK: BERAPA LAMA BEROPERASI? BERAPA BANYAK PENYALUR TERLIBAT?


DPD MAUNG Kalbar juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat terkait sejak kapan gudang tersebut beroperasi dan sejauh mana oli palsu itu telah beredar di pasaran.


> “Publik berhak tahu: sudah berapa lama gudang ini beroperasi tanpa terdeteksi? Sudah berapa banyak penyalur yang menerima dan menjual produk palsu ini ke konsumen? Ini harus dibongkar tuntas. Jangan sampai ada yang dilindungi,” tegas Andri.


DPD MAUNG menekankan bahwa oli palsu sangat berbahaya bagi mesin kendaraan, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta menyesatkan konsumen dan merusak pasar yang sah. Apalagi jika jaringan distribusi ini sudah menyebar luas lintas kabupaten atau bahkan antarprovinsi.


> “Tidak cukup hanya menyita alat dan barang. Bongkar juga jaringannya, penyuplai bahan bakunya, dan pihak-pihak yang memfasilitasi distribusi produk palsu tersebut,” tandas Andri.


SERUAN TERBUKA UNTUK PEMERINTAH DAERAH


Sebagai penutup, DPD MAUNG Kalbar meminta dengan tegas agar pemerintah daerah tidak diam atau menunggu viral. Peran aktif pengawasan dan penindakan administratif wajib dilakukan, termasuk penyegelan dan pencabutan izin terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan kewenangan.


> “Bravo untuk aparat penegak hukum. Kini saatnya pemerintah daerah buktikan keberpihakan pada rakyat, bukan hanya dengan narasi, tapi dengan aksi nyata di lapangan,” pungkasnya.


Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar / tim. 

Editor : mit. 

Previous
« Prev Post