Dishub Kabupaten Melawi Himbau Masyarakat Untuk Selalu Mintak Karcis Pakir, Menghindar Pungli.

 


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Pemerintah Kabupaten Melawi 

Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau kepada Masyarakat pengguna jasa pakir untuk selalu meminta karcis pakir kepada juru pakir. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Anda Arif pakur yang di bayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pungutan masuk ke Kas daerah.


Sesuai peraturan dan himbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Melawi, mari kita sama sama ciptakan Melawi tertib Pakir, berilah sesuai perda Nomor 1 Tahun 2024, mintalah karcis kepada juru pakir agar tidak terjadi Pungli.


" Mulai 1 Juni 2025 tarif Pakir berubah sesuai perda Nomor 1 tahun 2024 bayarlah pakur sesuai Karcis bila tidak ada karcis jangan di bayar, berarti anda parkir geratis. Untuk kendaraan roda dua (2) Rp 2000 sekali pakir, dan roda empat (4) Rp 3000 sekali pakir.


Lebih jelas juru pakir resmi yang sudah tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) mereka selalu membawa karcis yang telah terperforasi, dilengkapi dengan identitas berupa kartu identitas dan seragam rompi yang bertulisan nama serta lokasinya agar tidak di salahgunakan."jelasnya.


Serta Kritik dan saran bisa di kolom komentar agar menjadi bahan evaluasi kedepan.jelasnya.Abd


Editor : mit. 

Newest
You are reading the newest post