MK, Menolak Gugatan (KIF) Dalam Pilkada 2024, di Melawi, (DAMAI) Di Nyatakan Menang Telak.

.


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Permohonan dalam sengketa hasil Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Melawi dinyatakan Tidak Dapat di Terima. Pengucapan Putusan Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025  di Gelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan."pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno (MK)


Sidang perkara PHPU/TSM, Bupati Melawi Selasa 04 Februari 2025 (Sesi III)

Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Paslon Nomor O1 Drs.Kluisen dan Iif Usfayadi S.T.,M.Sos.  (KIF) di (MK).


H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., LL.D. menilai putusan ini mematahkan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024.


"Artinya, kemenangan Pasangan Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, dan Malin SH, adalah Sah secara Hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, menyampaikan Puji dan Sukur kepada Tuhan yang maha Kuasa, yang telah memberi Rahmat dan Nikmat tak terhingga  kepada kita semua, terutama dirinya selaku kandidat pilkada kabupaten melawi 2024 mengucapkan banyak terimakasih atas peroses selama ini, terutama kepada KPU kabupaten melawi dan Bawaslu Kabupaten Melawi, TNI/Polri, Tim Koalisi,relawan,sempatisan dan masyarakat Kabupaten Melawi, yang telah turut serta dalam proses Pemilu yang telah memilih pasangan Dadi-Malin menjadi Bupati dan wakil bupati Melawi."ucapnya Selasa malam 4/2/24 di Caffee  Serindu.


Lebih lanjut dia katakan mari kita bersama sama bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Melawi yang lebih baik lagi, dia berpesan tolong ingatkan dirinya apa yang telah dia janjikan kepada masyarakat untuk pembangunan yang telah dirinya janjikan."pintanya.Abd

Previous
« Prev Post