Stop Intimidasi Wartawan dan Berikan Kebebasan Pers Berkarya



Cybernews.id - Melawi - Kalbar. 

Mencuatnya Kasus dugaan ancaman terhadap seorang wartawan oleh oknum anggota Polres Melawi mencuat ke publik. 


Ancaman tersebut berawal dari adanya pemberitaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi, tidak jauh dari Mapolres Melawi, Polda Kalimantan Barat, Sabtu (23/11/2024).


Beredar di publik dalam percakapan yang direkam, oknum tersebut terdengar mempertanyakan keberanian wartawan Pimpinan Umum Corong Kasus Supli, yang mempublikasikan berita, tetapi tidak bersedia bertemu langsung dengannya. 


Saat dikonfirmasi Wartawan Corong Kasus Supli menjelaskan, bahwa dirinya merasa terintimidasi dan akan membuat laporan khusus ke Propam Polda Kalimantan Barat, terkait oknum yang merusak nama Institusi seperti  dan mengintimidasi tugas kami selaku Wartawan.


“Naikkan berita bisa, kenapa ketemu abang gak bisa? Memang kenapa?” jelas Supli mengikuti kata oknum itu dalam percakapan tersebut.


"Saya langsung berikan data alamat lengkap kantor Corong Kasus kepada Oknum yang mengakui dirinya Personel Polres Melawi, karna niatnya ingin sekali bertemu dengan saya," ujar Supli


Lanjutnya, upaya dialog ini justru diwarnai dengan intimidasi verbal. Oknum Inisial AW sempat melontarkan kata-kata kasar dan ancaman, seperti, (“Babi kau, anjing kau. Kau nantang aku ?).


Menurut  itu menuding adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Namun, oknum tersebut membantah tuduhan tersebut, seraya menyatakan bahwa lokasi itu telah diperiksa dan aktivitas PETI sudah tidak ada.


“Kau datang sini tunjukkan tempatnya. Udah kami cek kok, gak ada itu!” ujarnya. Wartawan yang bersangkutan tetap bersih keras bahwa mesin-mesin PETI tersebut terekam dalam videonya, meskipun oknum tersebut menolak untuk mengakui hal itu,"  ujar Oknum yang mengakui dirinya Oknum Buser Polres Melawi.


Kasus ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama organisasi Jurnalis dan masyarakat yang peduli terhadap kebebasan pers. 


Ancaman terhadap wartawan dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Melawi terkait insiden ini. 


Publik menunggu respons institusi kepolisian dalam hal ini Kapolda dan Bidpropam Polda Kalbar untuk mengklarifikasi dan menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam intimidasi ini.


Perlu kami  menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Kami berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.


(Tim / Red).

Previous
« Prev Post