Cybernews.id -Melawi - Kalbar
PT Borneo Nusantara berjaya (BNB) menggelar konsultasi publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), terkait rencana kegiatan perusahaan perkebun kelapa sawit di kecamatan Pinoh Utara yang berada di wilayah Desa Merepak, Pembahasan pemeriksaan Dekumen dibuka Plt. Kepala DLH Melawi, Rima Pramita," Selasa 21/5/2024 di Coffe dan risto depan kantor Capil Nanga Pinoh.
Hadir dalam Kegituan tersebut Asisten Perekonomian Dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Camat Pinoh Utara,Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi,Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Melawi, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Melawi, Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi, Tim Teknis pada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Pejabat Fungsional yang membidangi lingkungan hidup, Kepala Desa, Perwakilan masyarakat.
Plt. Kepala DLH Melawi dan juga selalu ketua Tim uji kelayakan lingkungan hidup kabupaten Melawi Rima Pramita, memaparkan terkait analisis Dampak Lingkungan Hidup, Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Borneo Nusantara Berjaya (BNB) Luas Lahan sekitar 1.481,23 Ha, berada di Desa Merpak dan Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat,
Mengacu pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 32 Tahun 2009,
UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Berdasarkan peraturan tersebut maka PT. Borneo Nusantara Berjaya BNB diwajibkan untuk menyusun formulir UKL-UPL. Saya berharap, pemeriksaan dan penilaian UKL-UPL ini dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menghasilkan kesepakatan bersama guna tersusunnya dokumen lingkungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rima.
Adapun Berita Acara mengenai hasil rakor Pemeriksaan Formulir UKL – UPL perkebunan kelapa sawit PT. Borneo Nusantara Berjaya BNB melalui diskusi dan dialog alot antara pemrakarsa dan peserta rakor telah menyetujui dan telah di serahkan
BA tersebut oleh Plt-DLH. Rima Pramita kepada pemrakarsa kegiatan, Slamet Widodo sebagai pihak perusahaan PT.Berneo Nusantara Berjaya."jelasnya.Abd.
Editor : mit .
« Prev Post
Next Post »