Cybernews.id - Pontianak - Kalbar.
Mendapati laporan tentang adanya bangunan toko yang menggunakan Pasum dijalan KH Wahid Hasjim berhadapan dengan Gg H Saleh wilayah Pontianak Kota telah menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah Media akan hal Dinas Tata Kota Kota Pontianak.
Dan Satpol PP Kota Pontianak yang kata Ali Pemilik Toko telah mendapat ijin dari Oknum Pol PP tentang diri nya yang menambah Bangunan Permanet/Non Permanent dengan menambah bangunan tokonya menggunakan Pasum trotoar jalan.
Tim Investigasi Polsuswaskiana segera menurunkan beberapa Tim untuk melakukan Kroscek ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Pontianak dan mempertanyakan tentang diberikan nya ijin akan penambahan bangunan tersebut tanpa surat tertulis, sedangkan dalam PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT.
Pada
BAB 1 tentang
KETENTUAN UMUM pada
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah yang tercantum dan yang dimaksud dengan peraturan tertulis tentang penambahan bangunan.
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pembuat kebijakan penambahan Bangunan bergerak dan tidak bergerak harus tertulis dari Pemerintah Kota Pontianak Ialah Walikota berdasarkan Perda yang secara inilah Tertulis dalam Peraturan Daerah yang dimaksut.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu pada kepala daerah dan DPRD dalam, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan untuk tiap daerah masing masing dilaksanakan atas perintah walikota
~ Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah
Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan
Peraturan Kepala Daerah, (Bukan pembuat Kebijakan diatas Walikota sebagai pemimpin utama) menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman serta menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat Adapun untuk penambahan bangunan diatas Fasum Satpol PP tidak diberi kewenangan untuk memberi ijin secara lisan maupun tertulis
~ Sangsi Hukuman :
Biaya Paksaan Penegakan Hukum adalah merupakan sanksi tambahan bagi pelanggar Perda Walikota yang baku dan tercantum didalam Perda Yang telah ditetapkan
bentuk pembebanan biaya kepada pelanggar peraturan daerah diluar ketentuan
yang diatur dalam ketentuan pidana karna kelalaian dan penambahan bangunan diatas trotoar jalan (Fasilitas umum/Fasum). Jadi tidak ada alasan untuk anggota satpol PP secara perorangan apapun jabatannya memberikan ijin untuk siapa saja tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Tata Kota dengan tanda Tangan Walikota sebagai bukti Ke Absahan dari perizinan tersebut intinya penambahan bangunan harus di Bongkar tanpa surat menyurat atau ijin yang sah untuk menambah bangunan tersebut (Rusman Haspian) red.
« Prev Post
Next Post »