HEADLINE NEWS

Oknum Satpol PP berikan ijin secara Lisan pada pengusaha Toko Tambah Bangunan menggunqkan trotoar jalan (Pasum)



Cybernews.id - Pontianak - Kalbar. 

Mendapati laporan tentang adanya bangunan toko yang menggunakan Pasum dijalan KH Wahid Hasjim berhadapan dengan Gg H Saleh wilayah Pontianak Kota telah menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah Media akan hal Dinas Tata Kota Kota Pontianak. 


Dan Satpol PP Kota Pontianak yang kata Ali Pemilik Toko telah mendapat ijin dari Oknum Pol PP tentang diri nya yang menambah Bangunan Permanet/Non Permanent dengan menambah bangunan tokonya menggunakan Pasum trotoar jalan.


Tim Investigasi Polsuswaskiana segera menurunkan beberapa Tim untuk melakukan Kroscek ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Pontianak dan mempertanyakan tentang diberikan nya ijin akan penambahan bangunan tersebut tanpa surat tertulis, sedangkan dalam  PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN 

KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN 

MASYARAKAT.

Pada 

BAB 1 tentang 

KETENTUAN UMUM pada 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah yang tercantum  dan  yang dimaksud dengan peraturan tertulis tentang penambahan bangunan.


Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang 

menjadi kewenangan Pembuat kebijakan penambahan Bangunan bergerak dan tidak bergerak harus tertulis dari Pemerintah Kota Pontianak Ialah Walikota berdasarkan Perda yang secara inilah Tertulis dalam Peraturan Daerah yang dimaksut.


Perangkat Daerah adalah unsur pembantu pada kepala daerah dan DPRD dalam, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan untuk tiap daerah masing masing dilaksanakan atas perintah walikota 


~ Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah 

Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan 

Peraturan Kepala Daerah, (Bukan pembuat Kebijakan diatas Walikota sebagai pemimpin utama) menyelenggarakan ketertiban umum dan 

ketenteraman serta menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat Adapun untuk penambahan bangunan diatas Fasum Satpol PP tidak diberi kewenangan untuk memberi ijin secara lisan maupun tertulis


~ Sangsi Hukuman :


Biaya Paksaan Penegakan Hukum adalah merupakan sanksi tambahan bagi pelanggar Perda Walikota yang baku dan tercantum didalam Perda Yang telah ditetapkan

bentuk pembebanan biaya kepada pelanggar peraturan daerah diluar ketentuan 

yang diatur dalam ketentuan pidana karna kelalaian dan penambahan bangunan diatas trotoar jalan (Fasilitas umum/Fasum). Jadi tidak ada alasan untuk anggota satpol PP secara perorangan apapun jabatannya memberikan ijin untuk siapa saja tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Tata Kota dengan tanda Tangan Walikota sebagai bukti Ke Absahan dari perizinan tersebut intinya penambahan bangunan harus di Bongkar tanpa surat menyurat atau ijin yang sah untuk menambah bangunan tersebut  (Rusman Haspian) red. 

Previous
« Prev Post