HEADLINE NEWS

Diduga Limbah PKS PT. ASP Sanggau Cemari Sungai Kapuas Sanggau



Cybernews.id - Sanggau - Kalbar. 

Pencemaran aliran  sungai Penyeladi yang bermuara ke Sungai Kapuas, diduga berasal dari limbah pabrik Pengolahan  Kelapa Sawit ( PKS )milik PT. Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Sabtu (13/4).


Dari hasil investigasi  langsung media ini di lokasi , kondisi air di aliran anak sungai Penyeladi terlihat hitam pekat dan berminyak, serta bau yang menyengat diduga warna hitam air sungai karna adanya  limbah pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. ASP.


Wawan, Manager PKS  PT. ASP saat diminta keterangan dan komfirmasinya  mengatakan, sudah 3 hari ini pabrik pengolahan  kelapa sawit PT. ASP stop beroperasi, dikarenakan karyawan pabrik libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.


Menurutnya tidak ada pencemaran

dalam 3 hari ini, kami libur lebaran tidak ada lakukan pengolahan kelapa sawit  sehingga tidak ada pembuangan limbah ke sungai," bantah Wawan, Manager PT. ASP saat memberikan keterangan via WhatsApp, Sabtu (13/4) sore.


Wawan juga mengaku bahwa pencemaran limbah di Sungai Kapuas bukan di sebabkan oleh limbah pabrik kelapa sawit PT. ASP saja melainkan ada juga pihak    lain yang melakukan pencemaran di Sungai Kapuas .


Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) W Daly Suwandi atau yang biasa disapa Juragan, turut menyayangkan dan menyesalkan  atas dugaan adanya pencemaran limbah dari PKS milik  PT. ASP yang mencemari anak sungai Penyeladi yang berujung ke Sungai Kapuas.


 Untuk itu PWKS berharap masalah tersebut harus segera diatasi, demi keberlangsungan ekosistem bawah air agar tetap terjaga dari kepunahan, bahkan menyelamatkan masyarakat yang tinggal  di sekitar PKS, bahkan masyarakat  di hilir sungai kapuas  terutama pemukiman penduduk yang berada  di pinggiran sungai kapuas dimana  selama ini menggunakan aliran air sungai kapuas dalam kehidupan sehari-harinya.


Untuk itu Wan Dalys berharap pihak terkait terutama kementrian lingkungan hidup serta pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum  segera melakukan tindakan terhadap pelaku, sesuai dengan sangsi hukum yang sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah .

( M.Tasya / mit) 


Previous
« Prev Post