HEADLINE NEWS

PWKS : Awas Ada Pungli Tera Timbangan Di Kabupaten Sanggau



Cybernews.id - Sanggau 

Adanya  dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Tera Ulang Timbangan yang dilakukan oleh salah seorang  oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial GM di Dinas Perindagkop dqn  UKM Kabupaten Sanggau ,diduga sudah cukup lama dilakukannya 


Menurut keterangan dan informasi  yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber , serta sejumlah pihak yang diduga terlibat  mengatakan pungutan liar ( pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai di Disperindagkop Kabupaten Sanggau tersebut nilai nya cukup besar.


Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) Wawan Daly Suwandi mengatakan ,awas ada pungutan liar ( pungli ) dalam pelaksanaan Tera Timbangan di Kabupaten Sanggau .

Menurutnya Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, Pungli menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada  pemerintahan dan aparat penegak hukum .


"Kita dapat informasi atas dugaan adanya pungli dalam pelaksanaan  Tera Timbangan 

 alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan, yang wajib dilakukan tera ulang setahun sekali sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.


Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang .


Menurut Wawan, dugaan pungli tersebut, bukan hanya dengan cara mematok harga kepada para pedagang ,

 Namun juga terhadap timbangan yang berada di berbagai perusahaan baik perkebunan juga pertambangan dan Nosel  SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau .


Mirisnya, patokan harga yang ditentukan dirasakan sangat memberatkan masyarakat, pemilik SPBU, pemilik Ramp serta perusahaan baik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan .


Dalam melancarkan aksinya, salah seorang oknum di Disperindagkop   tersebut memungut biaya tera melebihi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2005. Tarif sesuai aturan masuk ke kas daerah. Sementara, kelebihannya di duga untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain 


Selain itu menurut Wawan Dalys ,dari beberapa pimpinan manajemen perusahaan saat diminta keterangan dan komfirmasi mengenai adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah seorang  oknum pegawai disperindagkop Kabupaten Sanggau ,saat melakukan Tera Ulang mengiyakan adanya pungutan biaya lebih yang harus dibayarkan dari biaya yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah . 


Misalnya biaya Tera Ilang Nosel  Rp 220 .000 / Nosel ,kalau kali 10 buah ,seharusnya yang dibayarkan Rp 2.200.000 .( Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah )

Tetapi yang diminta oleh oknum petugas tersebut bisa sampai Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) ,bahkan bisa juga lebih .


Kadis Disperindagkop Dan UKM  H.Syarif Ibnu Marwan ,saat diminta keterangan dan komfirmasi nya ,menolak untuk memberikan komentarnya dengan alasan masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Sanggau.

Previous
« Prev Post