HEADLINE NEWS

Anggota DPD Nyalon Jadi DPR, Haruskah Mengundurkan Diri? Jawabanbya Tidak



Cybernews.id - Kalbar. 

Saya sempat membaca beberapa Media rekan rekan saya tentang

Bolehkah anggota DPD RI yang masih aktif bergabung dengan partai politik untuk Caleg 2024 mendatang? Anggota DPD RI tersebut di awal pencalonan bukan anggota parpol, hanya saja ketika telah menjadi anggota DPD RI dan mendekati akhir periode jabatan (karena tidak mencalonkan kembali di DPD untuk periode berikutnya) ia masuk sebagai kader parpol dengan status DPD aktif. Adakah aturan yang mengatur hal ini?


Jawabannya tentu saja boleh asalkan tidak mengurus 1 Partai Politik atau berpraktik Sebagai notaries DLL itu tercurah pada pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD RI”) adalah perseorangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945.(Dikutip Dari berbagai Sumber)



Lebih lanjut, dalam Pasal 182 huruf l UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa perseorangan dapat menjadi calon anggota DPD setelah memenuhi syarat, salah satunya adalah:


bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tertulis secara Baku dalam Undang-undang yang mengatur untuk kontestan Caleg DPR-RI/DPR-Provinsi/DPRD-Kota, maupun Kabupaten diseluruh Indonesia


Adapun yang dimaksud dengan ‘pekerjaan lain’ dalam pasal tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dimaknai dengan mencakup pula sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik (hal. 52).


Jika sudah menjadi anggota DPD, Pasal 302 ayat (2) UU 17/2014 mengatur sejumlah larangan, yaitu:

Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPD serta hak sebagai anggota DPD.


Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada larangan bagi anggota DPD aktif untuk bergabung dengan partai politik. Sehingga, anggota DPD aktif boleh bergabung dengan partai politik di tengah masa jabatannya sepanjang tidak menjadi pengurus (fungsionaris) partai politik.dan sah saja untuk mejadi Kontestan/Kandidat Caleg DPR-RI Tanpa harus mundur atau PAW karna menjadi Kontest an pada pemilu saat ini jadi jika KPU/BAWASLU Mendapati laporan tersebut mohon diverivikasi laporan sepihak pungkas nya( Tim LBHI-PERS REG KALIMATAN)

Previous
« Prev Post