HEADLINE NEWS

Perusahaan PT Agro Lestari Mandiri Tidak Hadir,DPRD Komisi II Tetap Lanjutkan RDPU Bersama Masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan.




Cybernews.id - Ketapang - Kalbar. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ketapang  menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) untuk masyarakat Dusun Sembelangaan dan Dusun Tanjung Toba Desa Simpang Tiga Sembelangaan Kecamatan Naga Tayap Kabupaten Ketapang,tentang hak masyarakat yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan PT.Agro Lestari Mandiri ( Sinarmas ),pada Jumat ( 12/1/2023) Diruang Rapat 1 Gedung DPRD.


Dalam pertemuan rapat dengar pendapat yang digelar ini,sangat disayangkan  PT Agro Lestari Mandiri ( Sinarmas ) tidak hadir namun RDPU tetap dilanjutkan karena permasalahan ini dinilai DPRD permasalahan serius dan penting.


Menurut ketua komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top, alasan perusahaan tidak dapat hadir karena ada rapat manajemen, hingga tanggal 22 Januari, sehingga mereka minta waktu.


Saat memimpin rapat ,Uti Royden Top Menjelaskan, " Pihak Perusahaan telah menyuratin kepada kita soal ketidakhadiran tersebut, ada rapat managament perusahaan," ujar Ketua Komisi II Uti Royden Top saat berbicara dihadapan warga saat audiensi itu berlangsung, Jumat (12/01/23).


Untuk selanjutnya sudah ditentukan pertemuan nanti,karena RDPU ini masalah sangat serius,terkait hak masyarakat dan jika nanti perusahaan masih beralasan hingga tidak dapat hadir juga,maka saya menilai pihak perusahaan telah meremehkan Lembaga DPRD dan juga masyarakat ,". Ucapnya.


Ketika dimintai keterangan PJ. Kades Simpang tiga sembelangaan Mursalin saat dikonfirmasi usai RDP mengatakan bahwa dirinya  memenuhi  undangan dari DPRD untuk RDP memperjuangkan hak hak masyarakat desa simpang tiga sembelangaan terkait masalah Plasma yang 20 persen selama kurang lebih 16 tahun belum diterima dari PT.  Agro Lestari Mandiri sesuai dengan Permentan nomor 18  tahun 2021 tentang perkebunan. Bahkan dirinya  sangat kecewa kepada pihak perusahaan karena tidak dapat hadir pada rapat hari ini.


Ditambahkan Mursalin,Jadi tuntutan kami di rapat hari ini adalah menuntut hak plasma 20% atau sektar 350 hektar dari kurang lebih 1700 h. luas kebun sawit yang tertanam  didesa sumpang tiga semelangaan . Sedangkan PT. Agro Lestari Mandiri  sudah kurang lebih 16 tahun sejak berdiri sampai hari ini belum pernah merealisasikan pada Masyarakat desa simpang tiga sembelangaan, padahal berdasarkan Permentan terbaru nomor 18 tahun 2021 tentang perkebunan perusahaan wajib memberikan plasma, dan kami sangat kecewa dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir  padahal ini diundang oleh DPRD. meski begitu saya  selaku PJ kepala desa tetap berprasangka baik kepada pihak perusahaan, saya berharap pada Rapat kerja tanggal 22 Januari mendatang pihak perusahaan hadir ” Ucap Mursalin.

Previous
« Prev Post