Cybernews.id - Sekadau - Kalbar.
Polda Kalbar - Setelah kegiatan apel pengecekan kesiapan personel Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Mapolres Sekadau, Kabagops Kompol Samsul Bakri memaparkan Tactical Wall Game Pengamanan TPS. Paparan tersebut mencakup pola dan alur pengamanan yang akan dilaksanakan oleh setiap personel Polri di TPS dalam Pemilu 2024.
Dalam paparannya, Kompol Bakri menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Februari 2024, semua personel pengamanan TPS akan melaksanakan apel gelar pasukan di Polres Sekadau. Setelah itu, seluruh pasukan akan bergeser ke wilayah Polsek jajaran.
"Kemudian pada tanggal 12 Februari 2024, seluruh personel akan mengikuti apel pengecekan di Polsek dan melaksanakan pengawalan logistik surat suara. Namun, untuk personel pengamanan TPS yang berada di wilayah terjauh di Nanga Meruat, diwajibkan langsung berangkat menuju TPS," jelas Kompol Bakri, Selasa (23/1/2024).
Selanjutnya, pada tanggal 13 Februari 2024, melakukan pengawalan logistik surat suara bersama petugas TPS. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh seluruh personel sudah berada di TPS untuk mengamankan pemungutan surat suara.
Kompol Bakri menjelaskan bahwa, pola pengamanan yang akan digunakan mengikuti pola dari Mabes Polri. Untuk kategori TPS yang kurang rawan, pola pengamanan yang diterapkan adalah 2:12:24, artinya dua polisi akan mengamankan 12 TPS dengan bantuan 24 petugas ketertiban.
Sementara untuk kategori TPS yang rawan, pola pengamanan yang akan dijalankan adalah 2:2:4, yaitu dua polisi yang akan mengamankan dua TPS dengan bantuan empat petugas ketertiban.
Selain itu, untuk TPS yang masuk kategori sangat rawan, akan diterapkan pola pengamanan 2:1:2, yang berarti dua polisi akan mengamankan satu TPS dengan bantuan empat petugas ketertiban.
Dalam pengamanan pemungutan surat suara di TPS, Polres Sekadau mengerahkan sebanyak 174 personel untuk mengamankan 698 TPS di wilayah Kabupaten Sekadau. Penebalan pengamanan juga dilakukan dengan BKO 30 personel Brimob Polda Kalbar sebagai Power On Hand dan personel Dalmas Polres Sekadau.
"Personel BKO Brimob dan Dalmas Polres Sekadau akan bergerak sesuai dengan dinamika pengamanan di TPS. Melalui Tactical Wall Game ini, kami berharap seluruh tahapan pemungutan suara di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif," ungkapnya.
Kabagops juga menegaskan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri dalam menjaga keamanan di TPS. Larangan tersebut antara lain:
1. Dilarang memasuki area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kecuali ada permintaan dari KPPS.
2. Memihak pada salah satu pendukung sehingga tidak mencerminkan sikap Netralitas.
3. Mengganggu anggota KPPS di TPS diluar ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Mempengaruhi masyarakat untuk menentukan atau memilih salah satu calon.
5. Bertindak diluar prosedur yang dapat memancing timbulnya kerusuhan masal.
Menutup paparannya, Kompol Bakri kembali menegaskan kepada seluruh anggota yang bertugas di pengamanan TPS agar menjaga netralitas dan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif terutama dalam tahapan pemungutan surat suara.
Sumber : Humas Polres Sekadau.
Editor : mit
« Prev Post
Next Post »