HEADLINE NEWS

Akiong Pengusaha Kayu Melawi Bantah Tudingan Oknum Media Online itu tidak Benar



Cybernews.id - Melawi - Kalbar  

Disebut-sebut sebagai boss pemilik kayu di Kabupaten Melawi, Akiong bantah keras tudingan tentang adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan menjustice tanpa ada konfirmasi terhadap dirinya dibeberapa media.


Menurut Akiong saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, (11/01/2024) apa yang diberitakan disejumlah media online itu tidak benar, Toko kayu miliknya hanya menjual segala macam jenis dan ukuran kayu itu semata-mata untuk memenuhi keperluan lokal mengingat masyarakat Melawi dalam membangun tempat tinggal masih mengunakan bahan dari kayu dan sudah menjadi kearifan lokal.


“Toko kayu saya memiliki izin sesuai dengan kapasitas perizinan yang diberikan, peredaran kayu pun untuk keperluan masyarakat lokal,” ungkapnya.


Akiong juga membantah keras bahwa kayu dari hutan lindung dari Kalimantan Tengah masuk atau dibeli dirinya, itu hanya untuk menyudutkan dirinya tanpa ada bukti yang otentik. Justru untuk mendapatkan bahan baku kayu yang dijual di tokonya, Akiong paparkan sering menang pelelangan kayu.


“Susahnya mendapatkan sumber bahan baku kayu untuk keperluan lokal, kami juga beberapa kali mengikuti dan menang lelang yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang sudah pasti legalitasnyanya jelas, tidak ada kerugian Negara, bahkan sebaliknya Pajak ke Negara sudah terbayarkan melalui PSD dan DR bagi setiap pemenang lelang.


Akiong juga mengatakan dirinya siap untuk dilakukan kroscek langsung ke toko kayu, terkait perizinan maupun dari mana asal usul sumber bahan bakunya.


Ditambahkannya, bahkan sekarang ini sedang proses melengkapi administrasi atas 3 item lelang yang dimenangkan pada bulan Desember 2023 lalu.


“Ada 3 item lelang kayu beserta truk yang kemarin pada bulan Desember 2023 kami menangkan lagi, saat ini sedang proses melengkapi administrasi sesuai penetapan sebagai pemenang," kata Akiong.


"Dan dalam waktu dekat akan kita urus Risalah dan Surat Angkutan Lelang (SAL),” imbuhnya.


( Tim, Red )

Previous
« Prev Post