Cybernews.id - Pontianak - Kalbar.
DPN Lidik krimsus RI, yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan wartawan Online Kalimantan Barat, sudah sejak tahun lalu di tahun 2022, tepatnya pada hari kamis tanggal 02 di bulan Febuari, sudah terjun langsung di lapangan, melihat proyek pengerjaan dalam pembangunan, serta memonitor perkembangan terkait kasus Hibah Mujahidin ini sampai sekarang, Jum'at (01/11/2023).
Dan sejumlah fihak seperti Ketua yayasan masjid Raya Mujahidin Dr. Syarif Kamaruzaman,M.Si., dan fihak Diknas maupun fihak pelaksana Pembangunan SMA Mujahidin sudah di klarifikasi langsung mengenai permasalahan ini. Kasus Hukum dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemda Provinsi Kalimantan Barat untuk Masjid Mujahidin dan SMA Swasta Mujahidin Pontianak, yang terus bergulir, dan dalam penanganan Kejaksaan Tinggi ( KAJATI) Kalimantan Barat.
Dalam sejumlah fihak yang diduga terlibat sudah beberapa kali dipangil dan periksa Kejaksaan ( KAJATI ) Kalimantan Barat, untuk di mintai keterangan nya., Termasuk diantaranya Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Raya Mujahidin, yang juga mantan Gubernur Kalimantan Barat dikabarkan juga akan dimintai keterangan oleh kejaksaan mengenai proses terkait Dana Hibah Mujahidin tersebut.
Dari hasil investigasi rekan rekan wartawan bahwa kasus Hibah Masjid Mujahidin ini berawal dari Proposal yang di ajukan oleh yayasan Masjid Mujahidin yang waktu itu di ketuai Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA.kepada Pemda Kalimanatan Barat, untuk pendaan lahan makam/wakaf dan operasional Masjid Mujahidin.,Namun dalam pelaksanaannya Dana Hibah untuk Masjid Mujahidin di tahun anggaran 2020 tersebut sebagian besar dialihkan/diperuntukan untuk membangun SMA swasta mujahidin, sehingga menyebabkan adanya kesalah fahaman antara Pembina Yayasan dan Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, sampai akhirnya Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin Prof. Dr. H. Thamrin Usman,DEA., yang juga mantan Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN) tersebut, mengundurkan diri sebagai Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin.,Dan selanjutnya jabatan ketua dewan Pembina Yayasan Masjid raya mujahidin yang kala itu dijabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., yang menunjuk langsung Dr. Syarif Kamaruzaman,M.Si.,sebagai ketua yayasan Masjid Raya Mujahidin sampai sekarang. Dan Dr. Syarif Kamaruzaman,M.Si., juga menjabat selaku Kadis Perindag Provinsi Kalimantan Barat.
Kecurigaan masyarakat pun muncul setelah tahun berikutnya Gubernur Kalimantan Barat waktu itu secara berturut-turut yang memberikan dana hibah bansos yang sangat besar kepada Ketua yayasan pendidikan Mujahidin yang tak lain adalah adik kandung dari Gubernur Kalimantan Barat yaitu" Drs. Mulyadi, M.Si., yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Pontianak.
Penyalahgunaan dana hibah bansos dan adanya unsur dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat waktu itu semakin terlihat jelas setelah setelah pelaksanaan pembangunan SMA Swasta Mujahidin dengan bangunan yang megah dan juga dibangun 25 unit ruko di lantai dasar yang menyatu dengan gedung SMA Mujahidin. Sejumlah Wartawan yang melakukan Investigasi dengan para penyewa kios di peroleh informasi kalau setiap kios mereka sewa sebesar 20 juta rupiah pertahun dan pembayarannya langsung ke Ketua Yayasan Pendidikan SMA Swasta Mujahidin yaitu bapak Dr. Mulyadi, M.Si., Kalau bapak kenal dengan pak Mul bapak bisa diskon pak" ucap salah seorang pedagang yang engan namanya untuk dimuat kepada Awak media saat itu. Artinya pembayaran sewa ruko bukan dilakukan ke yayasan masjid mujahidin akan tetapi langsung ke pada ketua yayasan pendidikannya. Padahal dalam ketentuan hibah selain di larang untuk memberikan hibah berturut turut tiap tahun juga tidak dibenarkan memberikan hibah dari uang negara kepada usaha komersial.
Selama kasus Hibah Mujahidin ini bergulir dan sekarang dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan tinggi Kalbar. Masyarakat selalu di buat bingung dengan pernyataan pernyataan Mantan Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum., yang menyatakan siap pasang badan dan siap di periksa dalam masalah hibah mujahidin ini. Selain itu dari fihak Pemda Kalbar juga tidak pernah memberikan penjelasan dan terkesan tutup mulut dalam permasalahan pemberian dana hibah Mujahidin terutama dalam Hal Pengalihan obyek Hibah bansos dari Masjid ke SMA swasta Mujahidin dan Hibah SMA Mujahidin, yang berturut-turut, padahal SMA Mujahidin adalah SMA swasta yang bukan tanggungjawab Pemda Kalimanatan Barat dalam pembangunannya.
DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat dan DPN Lidik krimsus RI Kalimantan Barat, juga meminta kepada sejumlah fihak terutama para pengamat hendaklah bertindak netral dan melihat secara Fakta masalah ini sehingga tidak terkesan membuat opini yang seakan akan membela fihak tertentu. Percayakan kepada fihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ( KAJATI KALBAR), dalam menangani kasus ini. Kejaksaan memiliki kewenangan secara Hukum untuk mengklarifikasi ataupun memeriksa fihak-fihak yang bertanggungjawab. Termasuk mantan Gubernur Kalimntan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., yang kini menjabat sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Mujahidin Pontianak. Sampai sekarang proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah masjid mujahidin ini ditangani fihak Kejaksaan. Masyarakat hanya berharap agar kasus ini di tangani secara profesional dan transparan agar penegakan hukum kasus Korupsi ini dapat difahami masyarakat secara jelas tanpa ada rasa curiga.
Ketua IWO INDONESIA (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat juga memdapati, bahwa Diman di dalam aturan pengelolaan keuangan daerah itu, dimana sudah diatur dalam Permendagri No.77 tahun 2020 dan wajib di jalankan sekalipun daerah sudah memiliki Pergub peraturan Gubenur, sekalipun ini ada indikasi penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan keuangan daerah , terkait statmen mantan gubenur Kalimantan Barat siap pasang badan Syah-syah saja dalam memberikan klarifikasi akan tetapi proses hukum yang bisa melibatkan ASN di dalam struktur pemerintah provinsi terkait penyaluran dana hibah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) harus hati-hati karena aturan pengelolaan keuangan daerah, ada aturan jelas bukan hanya mengikuti perintah atasan .harus lah selektif dalam mengelola anggaran keuangan daerah, sementara APBD provinsi Kalimantan Barat saat ini untuk pembangunan sekolah masih minim anggaran untuk sekolah negeri.
"Menurut Syafarudin Delvin, Yang menjadi pertanyaan kenapa SMA Swasta Mujahidin begitu prioritas dari APBD provinsi tahan lelang ULP tahun 2020 RKB ruang kelas belom lagi dana hibah Bansos milyaran rupiah yang berturut-turut dan sangat komersil ini ada apa apakah masuk kategori proyek strategis provinsi ini sangat perlu kajian, dimana legeslatif saat itu dimana peran fungsi sebagai monitoring pembahasan anggaran apakah ini sifat nya belanja langsung atau tidak langsung terhadap APBD provinsi kalimantan Barat harus jelas dan transparan , dan untuk penerimaan siswa baru orang tua murid lebih memilih sekolah negeri terkait daya zona SMA swasta Mujahidin bukan solusi sebagai mana pernyataan dan statmen mantan Gubenur Kalimantan Barat," Ucapnya.
"Delvin, menambahkan, bahwa kami dan Tim Investigasi dan beberapa Media, dari bulan Febuari di awal tahun 2022 Sampai sekarang terkait selalu mengikuti perkembangan Bansos,maupun Danah Ibah yang terkait Mujahidin., selalu kami monitor perkembangan nya, DPW IWO INDONESIA ( IWOI ) Provinsi Kalimantan Barat dan DPN Lidik Krimsus RI, bersama ormas-ormas terus ikut monitoring perkembangan penyaluran dana hibah bansos SMA swasta Mujahidin Kalimantan Barat yang berada di kawasan Masjid Raya Mujahidin yang di kelola oleh Lembaga pendidikan yayasan Mujahidin yang saat itu diketuai oleh adik mantan Gubenur Kalimantan Barat, yaitu " Dr Mulyadi yang diangkat saat itu oleh Bapak H. Sutarmidji, SH.,M.Hum, kala itu menjabat sebagai Gubenur Kalimantan Barat," Pungkasnya.
« Prev Post
Next Post »