HEADLINE NEWS

Mimpi Buruk ' Bagi Tersangaka "Ls" dan Tersangka " HD"

  



Cybernews.id - Sekadau. 

Korupsi selalu punya cara, untuk mematahkan hati kita, bahkan Orang yang di angap punya Integritas sekalipun Ahirnya terhisap Oleh pusaran Korupsi ibarat bola salju, trus bergulir membesar dan terus melaju  Korupsi' bak, jaring laba - laba se -olah olah terpasang disetiap sudut

pintu, Hukuman mati bagi para Korup'tor hanya sekedar wacana tapi tidak ter-laksana.Seperti yang terjadi kepada mantan Kepala dinas pendidikan dengan penyedia barang dan jasa Kabupaten Sekadau. 



Kejaksan Negeri Sekadau ( KEJARI) telah+melakukan penyidikan penaganan perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi  dalam kegiatan pengadan meubelair sekolah 

Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 . 


Dalam keterangan pers Kepala kejaksaan Negri Sekadau "Zein yusri munggaran, S.H,M,H  kamis 31Agustus2023 mengatakan  tim penyidik Sudah melakukan penahanan terhadap Tersangaka "LS" dan "HD" dalam kasus tindak pidana Korupsi pengadan meubelair berupa meja kursi Sekolah jelas" zein"


"LS" Yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dan Tersangka "HD" Yang merupakan Direktur dari perusahaan penyedia barang dan jasa " Tutur" kejari"


Dalam perencanaan pengadan barang dan jasa meubelair berupa meja kursi sekolah Sudah termuat dalam Dokumen pelaksanan Anggaran (DPA) Dinas pendidikan Kabupaten Sekadau. Ada nya kegiatan pengadan meubelair sekolah yang di pecah menjadi sebanyak 34 paket penggunaan dengan perincian sebagai berikut :



1. Belanja pengadan meubelair  untuk diserahkan kepada pihak ke - tiga sebanyak 2 paket perkerjaan senilai Rp, 400 , 000,000( empat ratus juta rupiah ) 

2. Belanja modal pengadan meubelair Untuk keperluan Sekolah sebanyak 32 paket perkerjaan senilai Rp, 3.718.712000 = (tiga miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) 



Tersangka membuat Harga perkiraan sendiri ( HPS) tanpa melakukan Survey pasar atau mencari harga dari Kualitas dari berberapa sumber HPS  di buat dengan cara membagi Pagu anggaran  sehinga didapatkan Harga pemikiran sendiri Untuk masing - masing perkerjaan. 


Selama peroses pengadan tidak dilakukan secara lelang melainkan penunjukan  langsung ( PL) oleh PA/PPK, Rencana pengadan tidak diumum kan di papan pengumuman. Dalam rencana Umum pengadan ( RUP)  Tidak mencantumkan spesifakasi Teknik /KAK.


 Setelah melakukan penyelidikan terdapat indikasi pemahalan harga ( mark up) atas pengadan meubelair, tersebut karena tidak ada melakukan survey harga pasar sehinga  tidak ada dasar dalam penetapan Harga atas dasar pemikiran sendiri ( HPS) jadi 34 paket perkerjaan pengadan perabotan ( meubelair) tiadak dengan cara Negosiasi harga sehinga harga kontrak sama dengan harga penawaran. 


"Berdasar kan laporan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp, 368,613 ( tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah. 


para tersangka di angap melanggar  primair pasal 2 ayat ( 1) Jo pasal 18 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi . Akibat dari perbuatan Para Tersangaka "HD" dan " LS" di tahan selama 20 hari kedepan sejak tangal 31 Agustus 2023 s/d 19 September 2023 di RUTAN Klas ||B sangau. Dan akan segera dilimpahkan ke- pengadilan Tindak pidana korupsi tutup "zein" (ws / red) 

Previous
« Prev Post