Cybernews.id - Melawi - Kalbar.
Guna meningkatkan kompetensi pelaku usaha tentang penanaman modal dan perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Melawi menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Bimtek dan Sosialisasi Implementasi pengawasan Perizinan Perusahaan berbasis Risiko tahun anggaran 2023, dibuka Kepala DPMPTSP Kabupaten Melawi." Kamis 13/7/2023 di Gedung Geraha Sukiman Center.
Dalam sambutannya Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Melawi Agustian sumardi SH, mengatakan Beliau berharap bahwa acara ini dapat memberikan wadah berdialog secara sehat, komprehesif dan membangun antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
" Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Melawi, perlu adanya Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Bagi Pelaku Usaha.
Lanjut Agustian sumardi SH, jelaskan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik Online, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Dengan sistem ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.
Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi : Risiko rendah, Menengah rendah, Menengah tinggi dan risiko Tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.
Diharapkan kedepan, dengan mudahnya proses perizinan berusaha maka semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan guna peningkatan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja."harapannya.Abd/red.
« Prev Post
Next Post »