HEADLINE NEWS

DPRD Rapat Kerja Bersama TAPD Bahas APBD Kab-Melawi Agar Masyarakat Tidak Salah Pemahaman/Hoax

 




Cybernews.id - Melawi - Kalbar.


DPRD Kabupaten Melawi Menggelar Rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Melawi Anggenda Rapat bahas terkait pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 di ruang pansus DPRD Melawi Rabu 7/6/2023.



Rapat kerja (DPRD) bersama (TAPD)  tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa S.I.P, Wakil Ketua II DPRD Melawi Taufik SE, beserta Anggota DPRD Kabupaten Melawi.


Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Drs. Paulus didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kabupaten Melawi, memaparkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.119 T, untuk belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.146 T, dari jumlah tersebut, selisih pendapatan dengan dan belanja daerah Rp 26 M.


Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 117/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 116/ PMK.07/2021  Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi merupakan daerah dengan kapasitas fiskal rendah dengan nilai indeks 0,561. Oleh karena itu batas maksimal defisit APBD Kabupaten Melawi adalah 4,4 % dari perkiraan pendapatan daerah sejumlah Rp. 1.119.609.367.636 yakni sebesar Rp. 49.262.812.176, sedangkan kita ketahui berdasarkan data diatas defisit APBD Kab. Melawi hanya berjumlah sebesar Rp. 26.423.396.160 atau 2,36%, Jelas Sekda Melawi.


“Artinya, target pendapatan Kabupaten Melawi di tahun 2022 itu tidak sepadan dengan realisasi yang ada. Itu salah satu faktornya defisit,” tuturnya.


Lebih lanjut Paulus jelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi di tahun 2022 memiliki hutang kepada pihak Ketiga sebanyak Rp. 97 M, berjalannya Waktu Pemerintah Daerah Melawi Sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebanyak 95 % dan sebanyak 5% sisa utang yang akan dilundasi pada bulan Juni ini tahun 2023."jelasnya.


Usai rapat kerja DPRD bersama TAPD Pemkab Melawi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa S.I.P, didampingi Wakil Ketua II DPRD Melawi Taupik SE, dan di hadiri empat orang Anggota DPRD Melawi, di ruang kerjanya  mengatakan saat di Wawancarai para Awak Media. Dasar hukum pemerintah daerah Kabupaten Melawi untuk membayar hutang kepada pihak ketiga, Permendaqri Nomor 77/2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah wajib membayar hutang kepada pihak ketiga tersebut, berdasarkan ketentuan pengakuan hutang dari Dinas terkait."


Dalam hal pembayaran hutang ke pihak ke tiga di lakukan perubahan penjabaran perbup dan nantik akan di tuangkan dalam perubahan apbd tahun 2023.


Lanjut hendegi katakan Terkait dengan isu bahwa anggaran Dana Desa belum cair,

DPRD Melawi meminta kepada Pemda Melawi untuk segera membayarkan anggaran opersional ADD untuk desa se- kabupaten melawi secepatnya."tegasnya


Di tempat yang  sama Anggota DPRD Melawi Joni yusman mengatakan DPRD

Melawi menyoroti kinerja OPD-Bapenda melawi yang tidak optimal menggali PAD di kabupten melawi dan meminta kepada bupati Melawi untuk mengevaluasi kinerja OPD terkait dan berharap kinerja Bapenda di tahun 2023 harus lebih Maksimal dan sebaik-baiknya lagi."katanya.Abd/red

Previous
« Prev Post