HEADLINE NEWS

Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Sepatan

 



Cybernews.id - Kab. Tangerang - Banten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban terhadap 340 pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha yang berda diwilayah Kecamatan Sepatan, senin(19/05).


Diketahui, ratusan pedagang kaki lima dan tempat usaha tersebut berdagang dibadan jalan dan mengganggu pengguna jalan dan serta ketertiban umum. 



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan kepada lihak media penertiban ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap hingga surat pemberitahuan pembongkaran.


"Karena keberadaan tempat mereka berjualan ini telah melanggar peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Jadi, kami lakukan penertiban," Katanya. 



Penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yaitu Ruas Jl. KM 11 sepatan, Ruas Jalan KM 12 Gedeg, Pasar Pelangi Pondok Jaya dan Jl. Raya Pakuhaji Desa Saraka. 


Ia juga menjelaskan, dari 340 pedagang kaki lima dan tempat usaha diempat titik lokasi, terdapat 53 pedagang kaki lima yang dilakukan pembongkaran dan tersisa 287 pedagang kaki lima yang belum melakukan pembongkaran. 


"kami berikan kesempatan para pkl untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena meskipun begitu mereka juga bagian dari masyarakat kita juga, jadi kita berikan waktu," ujarnya. 


Selain itu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syacdan Muchtar menjelaskan dari sisa pkl ini, tetap akan kami lakukan pembongkaran sampai menunggu kondusivitas dilapangan dalam keadaan kondusif.


"kami menunggu informasi dari pihak Kecamatan untuk proses pembongkaran lanjutan," Jelasnya.


Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban ini dilakukan secara gabungan bersama jajaran TNI-Polri dan trantib Kecamatan Sepatan serta Linmas dari Kelurahan dan desa. (Red. Muddin)

Previous
« Prev Post