HEADLINE NEWS

UPPKB Sintang Perketat Kendaraan Bermuatan Over Dimension, dan Over Load

 


Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UPPKB adalah unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu.


Seperti Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang yang dibangun pada tahun 2005 dibawah pengawasan Unit Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan (UPLLA) Wilayah II Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat.


BACAAN LAINNYA

Sarana Olahraga Korem 121/Abw Sebagai Fasilitas Penunjang Kesehatan Bagi Prajurit Serta MasyarakatJelang Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idhul Fitri 1442 H Polres Sintang Latihan Pra Ops Pekat Kapuas 2021Pasca Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar Kapolres Sintang Kunjungi Pastor

“UPPKB Sintang yang sebelumnya bernama Jembatan timbang Sintang yang dioperasikan pada Januari, 2010,” Hal ini dijelaskan oleh koordinator satuan pelaksana (Koorsatpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Thomas Oktavianus Linggi,SE pada hari Rabu,31, Maret, 2021.


Masih menurut Thomas, bahwa setelah beroperasi selama 7 tahun dibawah pengawasan UPLLA Wilayah II Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat kemudian diserahkan kembali ke pusat pada , 2, Oktober, 2017.



Petugas UPPKB Sintang saat melaksanakan tugas didepan Jembatan timbang bagi kendaraan niaga yang melintas

“Maka selama 2 tahun vakum dan tidak dioperasionalkan di bawah UPPKB, kelas I Siantan,” jelasnya.


Setelah itu pada 4, April, 2019 UPPKB Sintang dioperasionalkan Kembali di bawah pengawasan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat.


Semenjak diambil alih Kemenhub, kinerja Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang semakin ditingkatkan.


“Salah satunya adalah dengan penerapan sistem informasi berbasis online,” ujar Thomas Oktavianus Linggi, SE pada saat dikunjungi beberapa awak media di kantor UPPKB Sintang.


Masih menurut keterangan Koorsatpel UPPKB Sintang, ” sepengetahuan saya bahwa kemampuan kapasitas tonase jalan Provinsi ini 8 ton yang sudah ditingkatkan menjadi 10 ton, walaupun yang mempunyai kompetensi menjawab ini adalah Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat”.


Klasifikasi jalan Provinsi Kalimantan Barat yang di Sintang ini kategori kelas III.


Sesuai dengan Peraturan Menteri perhubungan berikut keterangan mengenai Over Dimension dan Over Load (Odol):


Over Dimension Over Load (Odol)


Upaya untuk memberantas kendaraan niaga Over Dimension, Over Loading (ODOL) terus digencarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya dengan melakukan revisi regulasi penimbangan kendaran bermotor di jalan.


Revisi yang dimaksud adalah ubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.


Sesuai dengan tugas dan tupoksi dari UPPKB Sintang setiap kendaraan yang bermuatan akan kami lakukan pengawasan baik yang Over Dimensi, Over Load (Odol).


Jumlah Berat Yang diijinkan (JBI)

Jumlah berat yang diizinkan disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui; Jumlah berat yang dizinkan semakin besar kalau jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Atau dapat diformulasikan: JBI=BK+G+L, di mana BK adalah berat kosong kendaraan; G adalah berat orang (yang diizinkan); L adalah berat muatan (yang diizinkan).


Saat malam hari kendaraan yang melintas dilakukan penimbangan JBI di UPPKB Sintang

“Untuk angkutan niaga seperti sembako sesuai massa toleransi 50% dari jumlah berat yang diijinkan (JBI), sedang untuk material atau bahan bangunan massa toleransi 40% dari JBI,” urainya.


Lanjut penjelasannya, semua jenis kendaraan jika lebih dari massa toleransi tersebut akan kita tindak, ada 4 tindakan yang kami lakukan yaitu: tilang elektronik ( E Tilang), KIR baik masa berlaku habis atau pemalsuan rubah bentuk, dimensi yang harus dinormalisasi kendaraan tersebut.


“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor,” imbuhnya.


Kemudian tindakan selanjutnya bagi kendaraan yang Over Load (Odol) yaitu dengan penurunan barang/muatan atau transfer barang bahkan tunda perjalanan.


“Namun ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut Gas dan BBM tidak wajib untuk masuk timbangan,” katanya.


Untuk tronton pengangkut alat berat, dan peti kemas tidak wajib masuk jembatan timbang Karena sudah terukur dan.harus dikawal oleh aparat Kepolisian untuk keamanan lalulintas jalan raya.


Selain itu karena Jembatan timbang di UPPKB Sintang saat ini belum memenuhi kapasitas bagi kendaraan yang berbadan besar.


“Mengingat kondisi jembatan timbang yang kurang memungkinkan sehingga sulit juga untuk dimasuki kendaraan tronton pengangkut alat berat,” katanya lagi.


Menanggapi tentang keluhan masyarakat pengguna jalan dengan adanya tronton ataupun peti kemas yang lewat siang hari sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lain.


Dan juga kapasitas kemampuan jalan ini harus ada perhatian dari Pemerintah Daerah baik Provinsi atau Kabupaten.


Thomas Oktavianus Linggi, SE mengatakan bahwa tugas kami juga sangat terbatas karena ini tentu menjadi kewenangan Pemprov dan Pemkab jika masalah ijin lintas pada waktu siang atau malam hari bagi kendaraan berat.

“Semoga masyarakat pengguna jalan dapat mentaati apa yang sudah diatur karena keterbatasan personil kami, semoga segera ada bantuan personil dari Kepolisian yang diperbantukan di UPPKB Sintang,” pungkasnya


(Bams/Mit )

Previous
« Prev Post